Jakarta, wapresri.go.id – Tingginya jumlah tenaga kerja Indonesia yang belum memperoleh perlindungan asuransi ketenagakerjaan masih menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian pemerintah untuk dapat segera diselesaikan.

“Memang menjadi perhatian kita sebesar 41% pekerja yang belum memperoleh perlindungan. Maka, melalui Kartu Pra Kerja pemerintah berupaya mendirikan pendidikan vokasi kepada para pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi, untuk memperoleh pekerjaan yang layak,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima audiensi di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Utara No. 15, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Lebih lanjut Wapres mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dalam menciptakan kualitas kerja melalui pelatihan peningkatan kapasitas tenaga kerja.

“Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan yang sedang surplus dapat membantu BPJS Kesehatan, mengingat BPJS Kesehatan sedang defisit sebesar 32T, yaitu melalui Kartu Pra Kerja. Pemerintah sudah menanggung sebesar 24 T diluar kompensasi fisik. Menurut catatan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 7 juta jiwa, dan yang akan mendapatkan kartu pra kerja itu sebanyak 2 juta jiwa,” terangnya.

Wapres mencermati bahwa selain regulasi dan birokrasi, faktor penghambat lainnya yang membuat investor tidak mau masuk ke Indonesia ialah kompetensi tenaga kerja.

“Perlunya keterkaitan antara biaya, kompetensi dan integritas, sehingga di perlukan sinergitas antara pemerintah, pendidikan, dunia usaha dan dunia industri untuk menyikapi hal tersebut,” ucapnya.

Wapres juga menjelaskan dalam rangka meningkatkan ekonomi syariah di Indonesia, perlu disusun instrumen-instrumen keuangan syariah dalam pengelolaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan melalui Sukuk dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Tak lupa Wapres menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam pengelolaannya selama ini.

“Terima kasih dan saya mengapresiasi kinerja saudara dalam mengelola BPJS Ketenagakerjaan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto melaporkan perkembangan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).

“Penyelenggaraan empat program ini, perlu kerjasama sinergitas seluruh penyelenggara negara untuk menjalankan amanah negara ini,” jelas Agus.

Kemudian, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyampaikan capaian perkembangan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan, bahwa terdapat 6.000 karyawan yang memberikan pelayanan dan 11 kantor wilayah yang mencakup seluruh provinsi dan 325 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan Jumlah Peserta/Pekerja yang terlindungi sebanyak 52 juta jiwa dari 127 juta atau sekitar 59% dari populasi angkatan kerja.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang dapat menikmati hasil investasi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja yang membayarkan iuran kepesertaanya tiap bulan, karena program jaminan sosial,” terangnya.

Ia pun melaporkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mendapat penilaian kesehatan keuangan dari Dewan jaminan Sosial nasional (DJSN), yaitu “sehat sekali” secara berturut-turut selama 4 tahun.

Menurutnya, Indonesia dari sisi presentase angkatan kerja masih sekitar 59% yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika melihat benchmarking dari negara-negara lain, ternyata dari seluruh dunia ini rata-rata mendapat perlindungan itu sebesar 27%. Indonesia masih berada di atas Vietnam (37%) dan Afrika Selatan (48%), tetapi di bawah China (63%).

Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat menggandeng UMK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui KUR Mikro dan Kecil, agar para pelaku UMK mendapat perlindungan sosial.

Sementara, Pemberi Kerja APINDO Aditya Warman mengatakan bahwa pendidikan vokasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah cukup baik, namun peningkatan pendidikan dasar atau formal seperti moral, etika dan perilaku jauh lebih penting.

Terkait hambatan investasi, Direktur Perencanaan Strategis Sumarjono mengatakan bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan adanya regulasi tentang asuransi pengangguran atau Unemployment insurance dalam hal kendala pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.

“Unemployment insurance merupakan langkah yang dapat diambil dalam menghadapi paradigma baru terkait pesangon,” pintanya.

Hadir juga dalam rapat tersebut Perwakilan dari Serikat Pekerja Eko Darwanto. Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Abdul Muis, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah, dan Tim Ahli Wapres Bambang Widianto (YZ/AF-KIP, Setwapres)