Jakarta, wapresri.go.id – Ketaatan perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan peraturan hukum negara terkait lingkungan hidup menjadi kunci keselarasan lingkungan dan kehidupan manusia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara penyerahan anugerah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode tahun 2018-2019 di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat (8/1/2020).

Lebih jauh Wapres menjelaskan, peraturan lingkungan hidup yang harus ditaati oleh pelaku industri di antaranya izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta mengantisipasi potensi kerusakan lahan. Hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak semakin banyak pencemaran yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sehingga menganggu kehidupan manusia.

“Kita melihat sudah banyak kerusakan-kerusakan di berbagai daerah. Sungai-sungai banyak yang tidak bisa (dimanfaatkan), jangankan untuk minum, untuk mandipun tidak bisa, dan ada juga yang tercemar merkuri yang sangat membahayakan,” ungkapnya.

Wapres pun mengingatkan para pimpinan korporasi bahwa apabila perusahaan melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan, maka pada hakekatnya sama dengan mengambil hak-hak generasi penerus.

“Air, udara, tanah, dan energi, tempat perusahaan Anda berpijak dan beroperasi itu semuanya adalah pinjaman dari anak-anak dan cucu-cucu kita sendiri, pinjaman juga dari tanah air bumi pertiwi,” ujarnya.

Untuk itu, Wapres mengimbau, menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang menjadi tugas bersama bangsa Indonesia.

“Tugas kita adalah menanam, supaya generasi anak dan cucu kita nanti bisa memetik buah yang baik, jangan sampai menuai badai,” tegasnya.

Selain mentaati peraturan, Wapres juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menerapkan prinsip ekonomi hijau dan inovasi dengan melakukan upaya efisiensi energi dan pemanfaatan kembali limbah, serta memberdayakan masyarakat dan melindungi keanekaragaman hayati. Hal ini sejalan dengan upaya bangsa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus merawat lingkungan.

Wapres menambahkan, performa dalam mentaati peraturan terkait lingkungan hidup akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesuksesan sebuah perusahaan. Selain itu, dapat menjadi investasi jangka panjang yang bermanfaat di masa depan, khususnya untuk meningkatkan reputasi perusahaan di mata dunia internasional.

“Sebuah korporasi dinilai baik bila ia bisa mendemonstrasikan standar yang tinggi untuk lingkungan hidup, patuh pada aturan-aturan perundangan yang berlaku, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada penurunan biaya dan perbaikan efisiensi perusahaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melaporkan bahwa penilaian PROPERsaat ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3, serta pemberdayaan masyarakat.

“Pada tahun 2019 ini, dilakukan penilaian terhadap 2.045 perusahaan. Hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan mencapai 85% atau 1.708 perusahaan,” papar Siti Nurbaya.

Ia juga menjelaskan bahwa PROPER masuk dalam 45 program inovatif nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.

PROPER merupakan program pengawasan terhadap industri yang berdampak langsung dengan lingkungan hidup. Program ini bertujuan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup, melalui pemberian label peringkat reputasi/citra baik dengan warna Emas, Hijau, dan Biru, sedangkan warna Merah dan Hitam diberikan kepada industri yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk.

Hasil penilaian PROPER 2019, sebanyak 26 perusahaan memperoleh peringkat Emas, 174 perusahaan memperoleh peringkat Hijau, 1.507 perusahaan memperoleh peringkat Biru, 303 perusahaan memperoleh peringkat Merah, dan 2 perusahaan memperoleh peringkat Hitam. Disamping itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena dalam proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.

Acara diakhiri dengan penganugerahan Peringkat Emas yang diberikan Wapres kepada:
• PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali – Unit Pesanggaran,
• PT Pertamina (Persero) RU II Kilang Sei Pakning,
• PT Badak NGL,
• PT Star Energy Geothermal Salak Ltd.,
• PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan,
• PT Pupuk Kalimantan Timur,
• PT PLN (Persero) Pembangkitan Tanjung Jati B Jepara,
• PT PJB UP Gresik,
• PT Indonesia Power UPJ Kamojang Unit PLTP Kamojang Darajat,
• PT Pembangkitan Jawa Bali UP PLTU Paiton,
• PT Pertamina EP Asset 3 – Subang Field,
• PT Pertamina (Persero) RU IV – Kilang Cilacap,
• PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang,
• PT Adaro Indonesia,
• PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang,
• PT Pertamina EP Asset 1 – Field Jambi,
• PT Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.,
• PT Pertamina EP Asset 1 – Field Rantau,
• PT Pertamina EP Asset 3 – Tambun Field,
• PT Kideco Jaya Agung,
• PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV TBBM Rewulu,
• PT Pertamina Gas Area Jawa Bagian Timur,
• PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim,
• PT Pertamina (Persero) – MOR III TBBM Bandung Group,
• PT Tirta Investama Mambal, dan
• PT Tirta Investama Pabrik Klaten.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Hadir mendampingi Wapres, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohammad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah, dan Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Abdul Muis. (EP/IO/SK-KIP/Setwapres).