Jakarta-wapresri.go.id. Keterbukaan informasi publik sangat diperlukan di negara demokrasi seperti Indonesia. Tanpa keterbukaan informasi publik, kita sulit menjalankan pemerintahan yang demokratis.

Pernyataan tersebut disampaikan Wapres JK saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/12).

“Setelah era reformasi 1998 maka kita pilih 2 (dua) hal yang sangat penting yaitu demokratisasi sebagai sistem penting bagi kemajuan bangsa dan hak asasi manusia (HAM)  yang baik, karena itu tuntutan universal bagi kita semua” ujar Wapres.

Dihadapan peserta yang hadir, Wapres menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Tanpa keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat tidak lebih maksimal.  “Keterbukaan informasi itu tentu penting, karena tanpa keterbukaan, partisipasi masyarakat tidak lebih maksimum. Sedangkan dalam suatu negara demokratis seperti kita sekarang ini dibutuhkan partisipasi masyarakat yang luas” kata Wapres.

Wapres menegaskan dengan adanya informasi yang terbuka, maka masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga, universitas dan partai politik untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu, lanjut Wapres,  kita memerlukan undang-undang mengenai keterbukaan informasi publik untuk menjalankan pemerintahan yang demokratis.

Wapres juga mengingatkan agar instansi pemerintah dapat aktif memberikan informasi kepada masyarakat secara tepat dan berguna, jangan sampai masyarakat mencari dan membuat informasi sendiri, karena jika yang didapat informasi keliru, akibatnya sangat besar. “Jika tidak diberikan informasi yang tepat dan berguna maka akan timbul masyarakat memberikan informasi sendiri yang bisa bias dan menyesatkan kita semuanya” tegas Wapres.

Soal mudahnya memperoleh informasi, Wapres membandingkan era sebelumnya dengan era sekarang. Banyak hal yang berubah. Kalau dulu berita adalah yang telah terjadi, sekarang berita apa yang telah terjadi dan sedang terjadi. Bahkan kadang-kadang apa yang akan terjadi. Semua dapat secara instan diketahui langsung oleh masyarakat. Untuk itu Wapres berharap agar instansi pemerintah dan lembaga menyiapkan informasi yang baik, akurat dan akuntabel.

Wapres menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada kementerian, lembaga non kementerian, BUMN dan partai politik yang telah meraih peringkat tertinggi dalam hal keterbukaan informasi publik.

Untuk diketahui peringkat 3 (tiga) besar penerima Penganugerahan keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017, kategori kementerian diperoleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Kategori Pemerintah Provinsi diraih oleh Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Aceh. Kategori Lembaga Non Struktural (LNS) diraih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), BP Batam dan PPATK. Kategori BUMN diraih oleh PT. Taspen, Perhutani dan PT. Kereta Api. Kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) diraih oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Brawijaya, Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor. Sedangkan partai politik berdasarkan abjad diraih Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasional Demokrat. Dalam acara tersebut, hadir Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Komunikasi dan Informasi (KIP-Setwapres).