Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim.

Yang saya hormati Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Syeikh Nawawi Tanara beserta seluruh jajaran, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara beserta seluruh sivitas akademika, para pembicara dan peserta webinar yang berbahagia.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan berkah, rahmat, dan karunia-Nya bagi kita, sehingga pada hari yang berbahagia ini kita semua dapat bertemu secara virtual dalam keadaan sehat walafiat.

Hadirin sekalian, kesehatan dalam Islam adalah perkara yang penting. Tidak saja saat menghadapi kondisi pandemi seperti sekarang, tetapi secara umum kesadaran diri untuk menjaga dan memelihara diri dari bahaya penyakit itu dibenarkan oleh syariat, amrun diniyun syar’iyyun himaiyyun ihtiraziyyun. Itu masalah agama yang sesuai syariah dalam rangka menjaga dan memelihara diri. Kesadaran masyarakat Indonesia, bahkan dunia, akan pentingnya kesehatan pun semakin meningkat. Kita menyaksikan naiknya tren konsumsi makanan sehat (healthy food) yang juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran mengenai kesehatan.

Akibat pandemi, kesadaran akan aspek kesehatan justru semakin meluas, Banyak orang kemudian mengadopsi kebiasaan makan yang sehat. Produk dan pelayanan yang memperhatikan aspek etika, kesehatan, keamanan, dan keramahan lingkungan menjadi semakin diminati. Demikian pula dengan bidang pelayanan kesehatan, terdapat potensi besar sekaligus kebutuhan yang tinggi untuk menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kaidah Islam di Indonesia.

Selain itu, untuk membantu penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan umat, pelayanan kesehatan yang sesuai prinsip syariah mampu meningkatkan kenyamanan sekaligus keimanan seorang muslim ketika menjalani pengobatan dan memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kehadiran rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pelayanan tersebut.

Pelayanan kesehatan pada rumah sakit syariah misalnya, tidak hanya memberikan nilai tambah dari standar pelayanan, seperti menjamin hak-hak pasien dalam transaksi, menu makanan, dan obat-obatan halal. Namun lebih dari itu, rumah sakit syariah memperhatikan tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam penyelenggaraannya, rumah sakit syariah melandaskan pada prinsip maqashidus syariah (tujuan syariah), yang antara lain memelihara agama (hifdz ad-diin), memelihara jiwa (hifdz an-nafs), memelihara keturunan (hifdz an-nasl), memelihara akal (hifdz al-aql), dan memelihara harta (hifdz al-mal).

Rumah sakit syariah wajib mengikuti dan merujuk fatwa Dewan Syariah Nasuonal MUI yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer bidang kedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi’iyah al-thibbiyah). Pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok, seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk salat; upaya penyembuhan berbasis Al-Qu’ran, quránic healing; bimbingan kerohanian; penjaminan talqin; dan pemulasaraan jenazah sesuai syariah.

Saat ini terdapat 3.120 rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakitpemerintah. Sekitar 500 RS menjadi anggota Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI). Dari 71 rumah sakit syariah yang ada di Indonesia, hanya 24 yang telah mendapatkan sertifikat resmi. Selebihnya ada 9 rumah sakit dalam proses prasurvei, 18 pendampingan, 2 re-sertifikasi syariah, dan 18 sedang proses mendaftar pendampingan (Data MUKISI per 12 Januari 2022).

Pemerintah terus mendorong pengembangan industri kesehatan syariah yang akan mendukung kekuatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Industri kesehatan syariah tidak hanya melibatkan institusi penyedia layanan kesehatan syariah seperti rumah sakit, tetapi juga penyedia fasilitas seperti alat kesehatan, obat-obatan dan farmasi. Ke depan diharapkan semakin banyak tersedia layanan kesehatan syariah yang terstandardisasi dan produk-produk halal dalam industri kesehatan.

Pemerintah telah mencanangkan enam pilar transformasi sistem kesehatan, salah satunya adalah transformasi sistem rujukan/rumah sakit, dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan rumah sakit. Adapun transformasi dilakukan antara lain melalui akreditasi rumah sakit, sister hospital dengan rumah sakit unggulan di luar negeri, pengembangan center of excellence, serta pendidikan dan penelitian.

Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini rumah sakit menghadapi beban ganda pelayanan kesehatan. Selain memberikan pelayanan kesehatan pasien umum, juga harus memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19.

Untuk itu, rumah sakit harus membuat berbagai inovasi agar tetap mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan baik dan optimal, serta memanfaatkan digitalisasi pelayanan kesehatan seperti telemedicine. Sekalipun beban rumah sakit meningkat di masa pandemi, saya berharap rumah sakit tetap mengedepankan kualitas/mutu pelayanannya, termasuk rumah sakit syariah.

Hadirin yang berbahagia, pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak partisipasi seluruh pihak untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syekh Nawawi Tanara sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi Islam di Indonesia juga memiliki peran penting. Selain untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul, juga untuk mengembangkan riset dan kajian di bidang industri kesehatan syariah bagi kemaslahatan masyarakat, sebagaimana Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017–2045 yang menempatkan bidang kesehatan dalam prioritas ketiga, setelah pangan dan energi. Demikian pula Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-2024 yang salah satunya berfokus pada bidang kesehatan dan obat.

Sekali lagi, saya menyampaikan apresiasi atas penyelengaraan webinar ini. Semoga Allah SWT memberikan inayah-Nya dan meridai ikhtiar yang kita lakukan. Sekian dan terima kasih. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***