Jakarta, wapresri.go.id – Sebagai upaya agar kualifikasi, kompetensi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan terkait sistem merit pada manajemen ASN. Namun, sayangnya beberapa instansi, baik di pusat maupun daerah, belum melaksanakannya secara optimal. Untuk itu, agar pelaksanaan sistem merit tersebut dapat terintegrasi, konsisten, dan menjunjung integritas, kolaborasi antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan instansi pusat dan daerah harus terus ditingkatkan.
“Saya minta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di pusat dan daerah harus terus ditingkatkan. Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depannya akan semakin kompleks,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Penyerahan Keputusan, Piagam, dan Plakat Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Kamis (28/01/2021).
Lebih jauh Wapres mengungkapkan, pemerintah menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotismen (KKN) yang dilakukan melalui kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku, serta pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta loyalitas dan wawasan kebangsaannya.
“Salah satu karakteristik penting yang menjadi fokus pemerintah yaitu integritas ASN,” ungkapnya.
Selain kolaborasi KASN dengan instansi pemerintah, Wapres memaparkan tiga poin penting lainnya yang perlu menjadi perhatian dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN. Pertama, sistem merit dalam manajemen ASN agar dilaksanakan secara lebih adaptif dan inovatif.
“Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan mampu merespon berbagai situasi yang berkembang secara dinamis di tingkat nasional maupun global,” ucap Wapres.
Di samping itu, Wapres menambahkan, instansi pemerintah yang telah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik” dan “Baik” agar dapat menjadi pilot project bagi instansi pemerintah lainnya dalam penerapan sistem merit ASN. Ia pun mengapresiasi instansi pemerintah yang telah berhasil ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik” dan “Baik”, di antaranya 18 Kementerian dan Sekretariat Kabinet; 9 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 3 Lembaga Non Struktural (LNS); 11 Pemerintah Kota; dan 13 (tiga belas) Pemerintah Kabupaten.
“Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah tersebut untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi, yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” jelasnya.
Selanjutnya, Wapres mengatakan, poin lain yang tidak kalah pentingnya adalah sistem merit harus menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN.
“Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri dalam kaitannya dengan pembinaan karir dan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga mengapresiasi KASN yang telah menyelenggarakan acara Anugerah Meritokrasi sejak 2018.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada KASN yang telah menyelenggarakan kegiatan penting ini sebagai momentum strategis untuk melakukan akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit ASN pada seluruh instansi pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan sistem merit menilai kualitas ASN dengan mengukur kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi.
“Pengelolaan manajemen SDM ASN secara berkualitas berdasarkan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Pegawai ASN menjadi terlindungi karier mereka dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit, seperti nepotisme dan primordialisme,” sebut Agus.
Dalam kesempatan yang sama, KASN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN.
Dalam testimoninya, Ketua KPK Firli Bahuri mengajak ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan secara Bersama-sama memberantas korupsi.
“Mari kita semangat merapatkan barisan melakukan pemberantasan korupsi dengan cara-cara individu dengan cara membangun integritas. Selamat atas prestasi rekan-rekan semua, jangan berhenti untuk berkarya untuk bangsa, jangan berhenti dan mempupuskan mimpi kita membebaskan NKRI dari praktek-praktek korupsi,” ucapnya.
Hadir pula dalam acara tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, serta para Kepala Lembaga Negara, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga Non Struktural, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar dan Staf Khusus Wapres Masykuri Abdillah. (NAR/SK-BPMI, Setwapres)