Jakarta-wapresri.go.id. Pemerintah pusat senantiasa menjaga komitmennya dalam mendorong kemajuan otonomi daerah. Salah satu upaya nyata dalam merealisasikannya adalah dengan meningkatkan anggaran pembangunan daerah yang inisiatifnya langsung diambil daerah. Diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

“Apabila tahun 2006, transfer dana daerah 220 triliun, pada tahun ini transfer pusat ke daerah mencapai 770 triliun. Itu tiga setengah kali, 350 persen kenaikannya dalam jangka waktu 10 tahun,” demikian disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat memberikan sambutan memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XX di Alun-Alun Wates Kulonprogo, Yogyakarta, pada Senin, (25/04/2016).

Wapres juga berpandangan, komitmen pemerintah pusat terhadap kemajuan otonomi daerah ditunjukkan dengan berbagai macam keputusan dan kebijakan yang ditetapkannya dari masa ke masa. Pergantian masa pemerintahan dalam setiap periode, lanjut Wapres, pun tidak mempengaruhi komitmen tersebut, justru melengkapinya agar menjadi lebih baik, mengingat otonomi daerah bersifat dinamis yang dapat berubah menyesuaikan kebutuhan daerah.

“Namun otonomi yang diperluas dan lebih baik, yang memberikan kewenangan kepada daerah, tentu telah diperkuat melalui TAP MPR tahun 1998 dan 1999. Tentu sebelumnya juga ada UUD 1945 dan berbagai UU, sejak UU No. 22 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, dan sekarang UU No. 23 Tahun 2014,” jelas Wapres.

Selain transfer dana ke daerah, pemerintah berkomitmen pula mengembangkan otonomi daerah melalui pembangunan lingkup daerah terkecil pedesaan. Pembangunan desa, lanjut Wapres, diharapkan mampu memberikan pemerataan dan keadilan rakyat. Pemerintah daerah diminta memiliki komitmen yang sama dalam memajukan desa.

“Dana desa pada tahun ini sudah 47 triliun, dan pada tahun-tahun akan datang akan lebih tinggi lagi. Dibutuhkan peningkatan aparat desa yang lebih baik lagi, karena tanpa peningkatan aparat desa yang lebih baik, dana itu akan sia-sia,” pesan Wapres.

Selaras dengan upaya dan komitmen di atas, agar pembangunan daerah lebih fokus dan terkonsentrasi, imbuh Wapres, Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru, disamping tetap mengawasi dan mengevaluasi daerah otonomi yang telah berjalan.

“Pemerintah telah memutuskan menjaga tujuan otonomi, dengan moratorium semua pemekaran daerah sambil menilai, sambil mengawasi, mengevaluasi langkah-langkah otonomi daerah yang sudah berjalan dengan baik serta tujuan-tujuannya,” seru Wapres

Dalam kesempatan peringatan Hari Otonomi Daerah yang telah memasuki usia ke-20 pada tahun ini, Wapres menginginkan peningkatan semangat pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengembangkan otonomi, sehingga tercipta kesejahteraan dan keadilan rakyat yang menjadi dasar tujuan pertama kali dicetuskannya gagasan otonomi daerah.

“Pemdalah yang paling mengetahui daerah, dan potensi masing-masing. Karena itulah, dibutuhkan kreativitas, dibutuhkan prakarsa dari masyarakat untuk memajukan daerah itu sendiri. Masyarakat harus dilibatkan dalam otonomi daerah ini,”

Selanjutnya menurut Wapres, keberhasilan otonomi daerah dapat ditinjau dari tiga tujuan pokok yang melandasinya, yakni tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Untuk itu, bukan hanya pemerintah daerah semata yang memiliki kepentingan kemajuan otonomi, melainkan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam mendorong kemajuannya.

Wapres juga mengungkapkan, dimensi otonomi daerah menjadi penting dalam menjaga keutuhan bernegara dan NKRI, terutama dalam menjaga hubungan baik antara pemerintah pusat dan daerah. Seperti halnya menjaga demokrasi yang tumbuh di daerah, sejalan dengan berkembangnya otonomi daerah.

“Karena itu, para Gubernur, Bupati merupakan wakil pusat dari daerah sekaligus menjadi kepala daerah gubernur dan bupati,” ucap Wapres.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Wapres berpesan terkait otonomi daerah sebagai sebuah amanah konstitusi, sehingga pemerintah daerah mempunyai hak sekaligus kewajiban yang melekat, dengan konsekuensi untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada rakyat.

“Karena itu semua bukan hanya haknya, pembangunan daerah tidak berarti membangun kantor saja yang besar, kantor memang penting tetapi lebih penting lagi jalan, pengairan, segala infrastruktur daerah sangatlah penting,” pungkas Wapres.

Pada acara tersebut, Wapres berkesempatan memberikan penghargaan Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha Parasamya Purnakarya kepada daerah-daerah yang dinilai telah menyelenggarakan pemerintahan dengan kinerja terbaik selama tiga tahun terakhir. Keempat daerah yang berhak menerima penganugerahan adalah Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Pasaman, Kota Probolinggo dan Kota Semarang. (KIP-Setwapres)