Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan berbagai masalah perlindungan anak. Untuk itu, koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan pihak terkait perlu ditingkatkan.

“Koordinasi perlu ditingkatkan baik antar kementerian/lembaga, antar pemerintah daerah, maupun pemerintah dengan pihak swasta,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika menerima Ketua KPAI Susanto beserta anggota komisioner di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan No.6, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Lebih jauh Wapres menjelaskan, anak merupakan generasi penerus bangsa, modal sumber daya manusia dalam pembangunan nasional untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karena itu, perlindungan hak anak mulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, sangat diperlukan untuk menciptakan SDM yang unggul, agar bangsa Indonesia mampu menghadapi tantangan global dan bersaing dengan bangsa lain.

“Dengan pola asuh yang baik, asupan gizi seimbang, pendidikan, bahkan mulai dari mempersiapkan pengetahuan sebelum pernikahan, merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh setiap keluarga dalam meindungi hak anak,” pesan Wapres.

Sebelumnya Susanto menyampaikan, KPAI yang dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki kewenangan dan tugas untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

Susanto juga melaporkan beberapa isu antara lain, kasus pelanggaran atas hak anak, pola asuh, radikalisme, pendidikan karakter, pekerja anak, perkawinan anak, kekerasan terhadap anak, kebutuhan gizi anak dan isu stunting, zonasi pendidikan, serta dukungan anggaran untuk operasional KPAI.

Susanto menambahkan, sebagai komisi pengawas penyelenggaraan perlindungan anak, KPAI memiliki tanggungjawab yuridis yang sangat luas di seluruh Indonesia. Namun, KPAI memiliki keterbatasan dukungan anggaran dalam melaksanakannya.

Dalam pertemuan, Susanto juga menyampaikan, untuk meningkatkan koordinasi dan penguatan kualitas pengawasan perlindungan anak, pada tanggal 27 November 2019, KPAI akan mengundang 34 provinsi dalam forum rapat koordinasi nasional di Jakarta.

Hadir bersama Ketua KPAI, Anggota Komisioner Bidang Hak Sipil & Partisipasi Jasra Putra, Komisioner Bidang Sosial & Anak dalam Situasi Darurat Susianah Affandy, Komisioner Bidang Kesehatan & NAPZA Sitti Hikmawatty, Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Putu Elvin, Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Komisioner Bidang Trafiking dan Eksploitasi Ai Maryati Sholihah, dan Kepala Sekretariat Ellita Gafar.

Sementara, Wapres didampingi Sekretaris Wakil Presiden Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan informasi Masduki Baidlowi, dan Sholahudin Al Ayub (KH/SK- KIP, Setwapres).