Semarang, wapresri.go.id – Pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan di tahun 2023. Rencana larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, langkah ini harus dijalankan.

“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” tutur Wapres dalam keterangan persnya di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Semarang, Jalan Fatmawati Nomor 161, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.

“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau [rokok] batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres.

Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi [amanat] undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, [pengawasan] kita siapkan,” tegas Wapres.

“Pengawasan akan terus dilakukan,” imbuhnya.

Di sisi lain, pada kesempatan yang sama, Wapres juga menjawab pertanyaan awak media terkait masih adanya umat kristiani yang tidak dapat merayakan Hari Natal karena tidak adanya rumah ibadah disekitar tempat tinggalnya.

Ia menyampaikan bahwa telah ada aturan yang mengatur tentang pembuatan rumah ibadah untuk setiap agama yang diakui di Indonesia. Apabila seluruh persyaratannya sudah dipenuhi, maka tidak boleh ada larangan bagi umat beragama untuk membangun rumah ibadah.

“Pembangunan rumah ibadah sudah ada aturannya, dan kalau aturannya sudah ada, sudah bisa dipenuhi, tidak boleh ada larangan. Tapi kalau belum terpenuhi, itu memang belum dapat izin. Jadi dia bisa [merayakan hari raya keagamaan] di daerah yang lebih dekat. Itu bukan hanya untuk gereja, untuk masjid juga sama di mana-mana, juga harus seperti itu. Jadi itu kan aturan untuk semua agama, semua tempat ibadah,” ungkap Wapres.

“Untuk semua agama, bukan hanya untuk misalnya Kristen, untuk Hindu, untuk Islam sama saja juga harus seperti itu di semua daerah. Barangkali itu, itu sudah suatu keadilan. Jadi sebenarnya memang tidak boleh ada dipersoalkan seperti itu,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha. (NN/RJP, BPMI – Setwapres)