Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah terus berkomitmen melindungi pekerja migran Indonesia yang turut membangun negeri melalui devisa. Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sudah diratifikasi oleh Indonesia. Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Begitu pula, berbagai fasilitas VVIP di Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah disiapkan sebagai simbol penghormatan dan dukungan kepada para pekerja migran Indonesia.

Namun, rumusan kebijakan yang baik tidak akan bermanfaat tanpa diiringi pelaksanaan yang efektif di lapangan. Dalam mewujudkan pelindungan pekerja migran Indonesia, tetap diperlukan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan.

“Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pelindungan pekerja migran Indonesia,” ucap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menghadiri secara virtual peringatan Hari Migran Internasional Tahun 2021, dari Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Sabtu (18/12/2021).

Lebih jauh, Wapres mengemukakan bahwa koordinasi dan sinergi tersebut diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan seputar pekerja migran Indonesia. Masalah itu, antara lain, berkaitan dengan legalitas, pengupahan, jam kerja, tindakan kekerasan dari pemberi kerja, hingga masalah anggota keluarga para pekerja migran yang ditinggal di kampung halaman.

“Satu per satu masalah harus segera dicarikan solusinya,” tandasnya.

Demikian halnya, kualitas pekerja migran Indonesia harus terus diupayakan. Oleh karena itu, Wapres pun meminta secara khusus Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk bersinergi menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor ini, termasuk dengan penerapan regulasi yang lebih baik serta inovasi dan terobosan dalam tata kelolanya.

“Saya mengharapkan pekerja migran Indonesia semakin banyak yang memiliki keterampilan (skilled) yang tersertifikasi secara internasional,” pinta Wapres.

Dalam kesempatan yang sama, tak lupa Wapres mengapresiasi jerih payah dan pengorbanan para pekerja migran Indonesia. Dapat dimafhumi, bekerja dalam lingkungan asing di luar negeri yang jauh dari rumah sendiri tentu tidak mudah.

Namun, imbuhnya, para pekerja migran dapat membawa pulang pengalaman, keahlian, dan jejaring baru yang diharapkan bisa memperkuat komunitas asalnya, selain tentu devisa yang dihasilkannya.

“Dari jutaan pekerja migran yang berangkat ke berbagai negara selama beberapa tahun terakhir, nilai dana remitansi yang dikirim ke Indonesia mencapai Rp160 triliun per tahun, atau kedua terbesar setelah penerimaan devisa dari sektor migas,” tuturnya.

Dengan demikian, wajar jika pekerja migran sering disebut sebagai pahlawan devisa negara. Namun, Wapres menekankan bahwa pekerja migran Indonesia digelari pahlawan bukan semata-mata karena kontribusinya ke penerimaan devisa, melainkan juga karena keberanian, perjuangan, dan pengorbanan untuk keluarga, bangsa, dan negara.

“Saudara sekalian pasti pernah menghadapi masa-masa yang berat, di mana saudara harus melawan rindu pada kampung halaman, melepaskan kenyamanan keluarga, untuk terus berjuang di negeri orang,” Wapres turut bersimpati.

Mengakhiri sambutannya, Wapres mengucapkan selamat Hari Migran Internasional Tahun 2021. Pekerja migran Indonesia diharapkan dapat berdaya saing demi menyejahterakan keluarga dan bangsanya.

“Saya ucapkan selamat Hari Migran Internasional Tahun 2021. Mari bersama-sama kita wujudkan Migran Berdaya, Keluarga Sejahtera, Indonesia Jaya,” pungkasnya.

Dalam acara ini, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan sinergi dari berbagai pihak dalam upaya melindungi pekerja migran Indonesia, seperti dalam fasilitasi ambulan dan pelayanan kesehatan bagi pekerja migran dan keluarganya yang sakit dan meninggal, fasilitasi transportasi bagi pemulangan pekerja migran, serta fasilitasi pembiayaan/modal bekerja dengan bunga rendah bagi pekerja migran. Dalam hal ini, revisi peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) bagi pekerja migran Indonesia merupakan kebijakan progresif pemerintah yang berpihak kepada pekerja migran Indonesia.

“Revisi permen perekonomian tentang pedoman pelaksanaan KUR bagi PMI [pekerja migran Indonesia] dengan bunga yang saat ini 6% diberikan di tahap proses penempatan dan disalurkan langsung kepada PMI tanpa melalui lembaga linkage adalah sebuah kebijakan yang harus kita apresiasi bersama,” ucap Benny.

Hadir dalam acara tersebut, antara lain, Wakil Ketua II Komite III Dewan Perwakilan Daerah Evi Apita Maya, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Pungky Sumadi, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga Buyung Lalana, Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Jhuda Nugraha, serta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar.

Sementara Wapres didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah, dan Bambang Widianto. (RR/RJP, BPMI-Setwapres)