Jakarta, wapresri.go.id – Sektor properti turut mendapat dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Realisasi Program Sejuta Rumah baru mencapai 667.554 unit rumah per 16 November 2020, terdiri atas 75% rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 25% rumah non MBR, bahkan target Real Estate Indonesia (REI) untuk membangun 239.109 unit rumah MBR juga belum tercapai. Untuk itu diperlukan strategi agar mampu mencapai target yang telah ditetapkan, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi.

“Pandemi ini juga telah mengajarkan kepada kita untuk menjadi lebih cepat dan lebih adaptif terhadap teknologi. Oleh sebab itu, strategi yang perlu dilakukan di era pandemi saat ini khususnya bagi dunia usaha, adalah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi aktivitas pekerjaan menggunakan teknologi media eletronik dan digital,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) Tahun 2020 di kediaman resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Pada acara yang bertemakan “Strategi Bisnis Properti Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid dan Implementasi UU Cipta Kerja”, Wapres menyampaikan, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan dalam mengimplementasikan berbagai perizinan dan persetujuan dengan menggunakan teknologi elektronik dan digital.

“Saya harapkan dengan teknologi digital proses perizinan menjadi lebih cepat, dapat mengurangi potensi pungli dan lebih sesuai dengan tuntutan generasi milenial yang melek teknologi digital, yang jumlahnya saat ini diperkirakan sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lucida dalam sambutannya menyampaikan Covid telah memporak porandakan seluruh aktivitas ekonomi nasional dan dunia, Presiden telah menerbitkan produk hukum terobosan baru Undang-Undang Omni Bus Law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangat kita harapkan sebagai terobosan dalam kondisi saat ini.

“Apa yang ada saat ini, yang paling kita dibutuhkan adalah pengawalan dan kerjasama yang luar biasa dari seluruh masyarakat Indonesia khususnya dari asosiasi dengan Pemerintah untuk melakukan harmonisasi dalam peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, bila tidak berjalan harmonis terhadap peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja hal tersebut bukan merupakan terobosan tapi merupakan hambatan bagi kita semua,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua Penyelenggara Rakernas REI Ikang Fauzi dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakernas REI kali ini dengan bangga meluncurkan portal dengan nama industri properti.com, dengan tujuan untuk membuka mata dan wawasan pemangku kebijakan dan stake holder lainnya dengan makna pentingnya industri properti ini bagi ekonomi nasional serta untuk mewujudkan ekonomi masyarakat.

“selama ini sektor industri properti masih dipandang sebelah mata, padahal mampu menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja, yang berdampak pada 174 industri ikutan dan tidak kurang 350 sektor usaha UMKM” ungkapnya.

Lebih lanjut Wapres menekankan, dalam upaya pemulihan ekonomi, pembangunan perumahan khususnya bagi MBR diharapkan dapat menggunakan skema padat karya agar memberikan pekerjaan dan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Selain itu, seluruh pembangunannya agar menggunakan bahan dan material-material produksi dalam negeri dan bahkan bahan bangunan hasil industri lokal,” jelas Wapres.

Wapres juga mengingatkan, pada kondisi saat ini masyarakat menjadi lebih peduli dengan value for money (konsep ekonomis, efisiensi dan efektivitas). Sehingga, dalam membeli barang yang nilainya tinggi seperti properti, masyarakat tidak hanya memperhatikan masalah harga, tetapi juga memperhatikan track record (rekam jejak) dari penyedia barang/jasa.

“Oleh sebab itu, penting bagi bapak/ibu para pengembang perumahan, untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus menjaga kualitas dari rumah dan fasilitas perumahan yang dibangun serta layanan dan kepastian hukumnya,” tegas Wapres.

Terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Wapres mengharapkan kehadiran peraturan ini merupakan upaya pemerintah agar lebih mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, mendukung pemberantasan korupsi, sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi.

“Setidaknya terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan,” paparnya.

Wapres pun mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan “Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja” ke beberapa daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi, menjelaskan implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan.

“Dalam kesempatan ini, saya menghimbau agar REI juga dapat secara aktif melakukan partisipasi serap aspirasi ini, dengan memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, demi perkembangan sektor properti Indonesia,” ucap Wapres.

Mengakhiri sambutannya, Wapres mengajak para peserta yang hadir untuk berkontribusi dan bersinergi bagi Indonesia yang lebih baik. Wapres juga berharap REI tetap menjadi sebuah asosiasi yang solid dan terdepan dalam pengembangan industri properti di Indonesia pada masa mendatang.

“Selain itu, dari Rapat Kerja Nasional ini, saya harapkan lahir ide-ide segar dan usulan yang dapat disampaikan kepada pemerintah untuk pengembangan sektor properti di Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Hadir pula dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Direktur Utama Bank Tabungan Negara Pahala N Mansury, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Adi Setianto, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lucida, dan jajaran Pengurus DPP Real Estate Indonesia. (SA/AF-KIP, Setwapres).