Jakarta, wapresri.go.id – Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik ialah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring di kediaman resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Pada acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat ini Wapres menuturkan, partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), tetapi juga melalui mekanisme partisipasi masyarakat.

“Misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital ataupun media non-konvensional (media sosial),” tutur Wapres.

Lebih lanjut Wapres berharap dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik tentunya akan diiringi pula dengan peningkatan literasi dan pengetahuan masyarakat mengenai substansi suatu kebijakan. Terlebih bagi generasi mendatang yang semakin dinamis, serta menguasai teknologi dan informasi.

“Sehingga saat diimplementasikan, kecil kemungkinan memicu gejolak akibat mispersepsi atau pun penolakan, dan lain sebagainya,” ucap Wapres.

Di samping itu, Wapres melanjutkan, keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

“Perlindungan yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang semakin memperkuat dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik secara terbuka,” paparnya.

Wapres juga memandang bahwa keterbukaan informasi publik dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi. Untuk itu, konsistensi badan-badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan.

“Bagi badan publik yang masih dalam kualifikasi “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, dan bahkan “Tidak Informatif”, saya berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan implementasi keterbukaan informasi publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi kepada publik,” pungkas Wapres.

Relevan dengan pernyataan Wapres, sebelumnya Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam laporannya mengungkapkan bahwa merujuk pada pernyataan resmi dari Bank Dunia di tahun 2016, keterbukaan informasi publik pada akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran.

“Paradigma baru dalam memahami keterbukaan informasi adalah akses informasi sebagai instrumen untuk membantu warga miskin keluar dari kemiskinan,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta agar penganugerahan keterbukaan informasi publik ini tidak boleh dimaknai sebagai ajang kontestasi antar badan publik semata, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.

“Terima kasih kepada seluruh pimpinan badan publik yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Semoga ke depannya pelaksanaan keterbukaan informasi publik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” ucapnya.

Secara terpisah, Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi selaku penanggung jawab dalam kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, melalui keterangan persnya mengatakan, penghargaan ini merupakan refleksi dari kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Komisi Informasi Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi melalui tahap pengisian self assessment kuesioner dan pendalaman melalui presentasi, kemudian diperoleh hasilnya,” terang Cecep.

Cecep juga menginformasikan bahwa jumlah badan publik yang dievaluasi sebanyak 348 badan publik, dan yang berpartisipasi sebanyak 291 badan publik. Dari hasil monitoring dan evaluasi ini, ia menyatakan terdapat peningkatan bagi badan publik yang memperoleh kategori Kualifikasi Informatif.

“Tahun 2019, badan publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif dengan prosentase 9,8% dan pada tahun ini 17,24%,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar badan-badan publik yang memperoleh Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 dengan “Kualifikasi Informatif” sebagai berikut:

Kementerian
1. Kementerian Pertanian
2. Kementerian Keuangan
3. Kementerian Perindustrian
4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementerian Ketenagakerjaan
7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
9. Kementerian Perhubungan
10. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
11. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Kementerian Dalam Negeri
14. Kementerian Luar Negeri
15. Kementerian Sekretariat Negara
16. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemerintah Provinsi
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
4. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
5. Pemerintah Provinsi Aceh
6. Pemerintah Provinsi Banten
7. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
8. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
9. Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta
10. Pemerintah Provinsi Bali

Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
4. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
5. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
7. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
10. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
11. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
12. Badan Informasi Geospasial (BIG)

Lembaga Non Struktural
1. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum
3. Ombudsman Republik Indonesia
4. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
5. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
6. Komisi Aparatur Sipil Negara

Badan Usaha Milik Negara
1. PT Taspen (Persero)
2. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
3. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
4. PT Angkasa Pura I (Persero)

Perguruan Tinggi Negeri
1. Universitas Gadjah Mada
2. Universitas Brawijaya
3. Universitas Padjadjaran
4. Universitas Negeri Malang
5. Institut Pertanian Bogor
6. Universitas Lampung
7. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
8. Universitas Udayana
9. Universitas Indonesia

Partai Politik
1. Partai Gerindra
2. Partai Demokrat
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Tampak hadir pula secara daring dalam acara tersebut, para pimpinan Komisi I DPR RI, menteri dan wakil menteri, gubernur, pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, rektor universitas negeri, pimpinan BUMN, pimpinan partai politik, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Komisioner Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, PPID, dan kelompok masyarakat sipil. (EP/AF-KIP, Setwapres)