Jakarta-wapresri.go.id Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menerima Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Slamet Riyanto di Kantor Wakil Presiden, Merdeka Utara, Kamis (22/12/2016).

Kedatangan Slamet untuk melaporkan program-program yang telah dilakukan BWI, diantaranya, penguatan hukum status Nazhir (pengelola wakaf) dan membuat proyek wakaf produktif. BWI juga melestarikan dan memelihara aset wakaf untuk menyelamatkan tanah-tanah wakaf, mengingat ada kecenderungan sejumlah tanah wakaf mengalami pengurangan akibat diruislag (ditukar) dan dijual sehingga menjadi sengketa. Selain itu, bersama Yayasan Dompet Dhuafa, BWI mengelola dan mengembangkan aset lokal, yakni membangun Rumah Sakit Ibu dan Anak di Provinsi Banten yang akan beroperasi mulai Januari 2017. Program BWI lainnya yaitu membuat bisnis model pengelolaan hak pewakaf dan menyiapkan regulasi terkait riset atau akses tanah wakaf.

Selain program, Slamet juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi BWI, diantaranya, para Nazhir saat ini kebanyakan masih bersifat perorangan yang belum memiliki status badan hukum, sehingga posisinya masih sangat lemah.

“Karenanya kami mohon para Nadzir tersebut dapat memiliki status berbadan hukum, sehingga posisinya kuat,” pinta Slamet.

Disamping itu, lanjutnya, tanah-tanah wakaf yang dikelola oleh BWI sebagian mengalami pengurangan akibat terkena penggusuran untuk infrastruktur seperti jalan tol, serta terkena bencana lumpur Lapindo di Jawa Timur. Padahal, PP No. 42/2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004 Tentang Wakaf, pasal 39 ayat 3 (b) menyebutkan “nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula”.

Menanggapi hal tersebut Wapres meminta agar penggantian tanah-tanah wakaf yang hilang dan beralih fungsi tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara mengenai porsi tanah wakaf yang sebagian besar digunakan untuk tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan pemakaman, menurut Wapres bukan suatu masalah.

Begitu juga menanggapi tanah wakaf yang sebagian diusahakan dan dikembangkan melalui kerjasama dengan pihak lain untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi umat, Wapres mengapresiasi dan mendukung, karena intinya tetap untuk kepentingan dan kesejahteraan umat yang lebih besar.

Wapres mencermati, problem yang sering terjadi adalah tidak adanya bukti wakaf. Sebelum adanya yayasan-yayasan, semua tanah wakaf dikelola perorangan dan tanpa bukti, seperti di Makassar, bukan dikelola oleh yayasan, bahkan banyak tanah wakaf universitas-universitas seperti di UI, juga dikelola seperti itu.

“Banyak kasus problem tanah wakaf, karena ahli warisnya menuntut. Apalagi sekarang ini, saya kira banyak yang hingga ratusan ribu, bahkan jutaan hektar tanah wakaf itu karena dahulunya hanya berdasarkan kepercayaan saja,” ujar Wapres.

“Tetapi kalau sekarang kalau wakaf harus ada buktinya,” lanjutnya.

Bukti tersebut, Wapres menambahkan, bisa didaftarkan seperti di Kementerian Agama sebagaimana orang menikah, yang formalnya dari Pemerintah yakni ada surat nikah.

Oleh karena itu, Wapres meminta kepada Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga yang diberi tugas, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola wakaf-wakaf tersebut agar dapat diselamtkan dan memiliki nilai manfaat yang lebih besar untuk kepentingan dan kesejahteraan umat.

“Sehingga saya minta mulai sekarang seluruh aset wakaf tersebut harus dapat didaftar,” pungkas Wapres.

Hadir mendampingi Slamet Riyanto, Wakil Ketua BWI Badan Nadratuzaman Hosen Wakil, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Sibli Syarjaya, Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama Suardi Abas, Sekretaris BWI Nur Samad Kamba, Bendahara BWI Mardini, Ketua Devisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf Jurist Efrida Robbyantono, dan Ketua Devisi Kelembagaan, Konsultasi dan Bantuan Hukum Mohamad Sholeh.

Sementara Wapres Jusuf Kalla didampingi Kepala Setwapres Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto, dan Staf Khusus Wapres Bidang Pennaggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Syahrul Udjud. (KIP, Setwapres)