Kantor Wakil Presiden. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menerima Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf di Kantor Wakil Presiden, Merdeka Utara, Senin, 14 Desember 2015. Kedatangan Syarkawi terkait laporan investigasi mahalnya harga obat dan penguatan lembaga KPPU.

Syarkawi menyampaikan, mahalnya harga obat ini disebabkan karena adanya kerjasama antara dokter dan perusahaan farmasi. Terdapat celah dalam Permenkes nomor HK.02.02/menkes/068/2010 pasal 1 angka 3 yang memberi peluang perusahaan farmasi dapat menjual dengan harga tinggi obat generik bermerek yang sebenarnya merupakan obat generik. Hal lain yang berperan yaitu impor bahan baku obat yang mencapai 90%, biaya distribusi yang mencapai 6-12% dari harga obat dan biaya PPN yang totalnya mencapai 30%.

Syarkawi menambahkan, pemerintah sebenarnya bisa memanfaatkan fleksibilitas yang diberikan oleh WTO dalam bentuk TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) flexibility on patens untuk memproduksi obat-obat paten atas nama pemerintah sebagaimana yang dilakukan oleh India, Cina, dan Thailand. Syarkawi mengungkapkan, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah pernah memanfaatkan TRIPS flexibility itu tahun 2002 dan 2012. “Tapi masih terbatas di dua jenis penyakit, HIV AIDS dan Hepatitis,” jelas Syarkawi.

Kemudian Syarkawi mengusulkan ada perubahan regulasi terkait obat di Indonesia. Di Indonesia, ada tiga jenis obat, paten, generic bermerk, dan generic. Padahal, kata Syarkawi, obat generic bermerk tersebut adalah obat paten yang masa patennya sudah habis. Sementara untuk harga generic bermerk tidak diatur harga eceran tertinggi, yang diatur harga eceran tertinggi hanya obat generic.

Sementara untuk penguatan lembaga KPPU, Syarkawi mengatakan Peraturan Presiden (PP) tentang kelembagaan KPPU sudah ada di Presiden. KPPU berharap PP ini akan segera keluar sehingga KPPU bisa lebih flexibel menangani isu-isu terkait persaingan. Apalagi tahun 2016 Januari akan ada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang tantangannya sangat besar. “MEA ini tantangannya luar biasa besar kalau tidak ditangani sungguh-sungguh itu berpotensi merugikan ekonomi Indonesia, terutama kejahatan-kejahatan kartel yang bersifat internasional. Dan ini pengawasannya hanya ada di KPPU,” ungkap Syarkawi.

Terkait mahalnya harga obat Wapres Jusuf Kalla menyampaikan bahwa kedepan Pemerintah harus mengatur penempatan wilayah tugas para dokter sehingga tercipta kompetisi yang sehat antara para dokter dan menghindarkan mereka dari praktik tidak sehat dari perusahaan farmasi. “Kalau di Singapura bayar dokter mahal tapi obatnya murah dan sedikit, kalau kita bayar dokter murah tapi obatnya mahal dan banyak,” ujar Wapres.

Terkait fakta adanya celah peraturan yang dimanfaatkan perusahaan farmasi, Wapres mengarahkan untuk menggunakan TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) flexibility on patents untuk menekan biaya kesehatan. Hal ini kedepan dapat diperbaiki untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat indonesia, kata Wapres mengarahkan.

Mengenai penguatan lembaga KPPU, Wapres mengimbau untuk tetap efektif. “Agar hal tersebut mengacu pada efesiensi, efektivitas dan kepatutan,” pungkas Wapres.

Hadir mendampingi Syarkawi, Plt. Sekjen Muhammad Reza serta Anggota Komisi Nawir Messi, Munrokhim Misanan, Chandra Setiawan, Saidah Sarwan dan Suarmi.

*****