Kantor Wakil Presiden. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik di Kantor Wakil Presiden, Jumat, 30 Januari 2015. Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2014 lalu, yaitu Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. “Seluruhnya telah berlangsung dengan lancar, dan demokratis, sehingga pilpres menghasilkan Presiden dan Wapres pilihan rakyat secara langsung, sebagaimana yang memerintah saat ini,” ucap Ketua KPU.

Dengan selesainya rangkaian kegiatan Pemilu 2014 secara keseluruhan, maka KPU berkepentingan untuk melaporkan kepada pemerintahan yang baru. “Selain kepada Wapres Jusuf Kalla, juga kepada Presiden Joko Widodo, namun untuk bertemu dengan Presiden kami masih menunggu jadwal dari protokol Istana,” jelas Ketua KPU.

Saat ini, ucap Ketua KPU, telah dilakukan persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati dan walikota pada tahun 2015 ini. Di samping itu juga, ia memaparkan mengenai upaya untuk pengembangan organisasi penyelenggara Pemilu khususnya KPU.

Menanggapi laporan Ketua KPU, Wapres menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, KPU senantiasa berorientasi pada prinsip efektivitas dan efisiensi. “Sehingga penggunaan teknologi informasi (TI) pada Pemilu di Indonesia dapat dilakukan secara bertahap,” kata Wapres.

Mengenai pengembangan organisasi, Ketua KPU menyampaikan bahwa KPU telah memiliki 531 unit satuan kerja (satker), namun masih membutuhkan lagi penambahan 18 unit satker, mengingat adanya pembentukan daerah otonomi baru, yaitu 1 provinsi dan 17 kabupaten/kota. “Di samping itu karena organisasi KPU secara umum masih sangat ramping maka dibutuhkan penambahan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal guna mempermudah pelaksanaan koordinasi dengan daerah,” kata Ketua KPU.

Ketua KPU juga menjelaskan tentang status pegawai KPU yang masih menjadi kendala, yaitu 50 persen atau sebesar Rp. 6.000 orang berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah (pemda), sehingga masih terikat dengan aturan-aturan pemda. Sementara 50 persen lagi telah berstatus pegawai KPU. “Pemerintah tidak menghalangi perekrutan pegawai tersebut, namun yang perlu dipertimbangkan adalah efisiensi,” ujar Wapres.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro. (Supriyanto)

****