Jakarta, wapresri.go.id – Stasiun televisi diharapkan mengakomodasi siaran dengan konten lokal yang bersifat lintas budaya untuk meningkatkan pemahaman publik akan kebinekaan Indonesia.
“Ada perubahan teknologi selama 50 tahun ini, termasuk (masalah) komersialnya. Saya juga menyetujui bahwa jangan sampai konten daerah (justru) membosankan daerah. Ini perlu di-mix. Tapi, batasannya apa? (Hal ini) perlu dirumuskan lebih lanjut,” kata Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat menerima Wakil Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Imam Sudjarwo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Menanggapi usulan ATVSI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang akan menggantikan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Wapres mengatakan bahwa RUU ini merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga diperlukan diskusi yang baik di antara para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Imam yang juga merupakan Direktur Utama Indosiar menyampaikan aspirasi ATVSI terkait beberapa substansi krusial pada RUU Penyiaran.
Imam menyarankan agar disusun cetak biru rencana jangka panjang penyiaran nasional yang dibuat bersama. Selain itu, untuk menjawab tantangan demokratisasi di bidang penyiaran, ia meminta agar dibuat semacam model hibrid antara Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Terkait pasal tentang izin penyelenggaraan penyiaran, Imam meminta agar tidak dilakukan perubahan karena pada RUU Penyiaran disebutkan bahwa pencabutan izin penyiaran tidak melalui pengadilan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan posisi pemerintah saat ini masih menunggu tanggapan dari DPR. Namun, lanjutnya, pemerintah memandang RUU Penyiaran ini bersifat sentral.
“Pemerintah tidak bisa intervensi substansinya. Tetapi, posisi pemerintah firm (dengan) understanding yang sama,” jelas Rudiantara.
Hadir bersama Imam dalam pertemuan itu beberapa pengurus ATVSI, yaitu Suryopratomo, Neil R. Tobing, Wawan Julianto, dan Wida Wahyu. Sementara itu, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Husein Abdullah. (SR-KIP Setwapres)