Jakarta, wapresri.go.id – Badan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus fokus untuk menentukan dan melaksanakan investasi terbaik terkait dana haji yang dikelolanya, meskipun dengan berbagai persyaratan yang berat dan ketat. Terkait investasi pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH, pemerintah tentunya akan ikut bertanggung jawab, karena BPKH merupakan lembaga pemerintah. Demikian pesan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat menerima Pengurus dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Selasa (1/8/2017).
“Kita pintar dalam mengumpulkan dana (contohnya asuransi), tapi tidak pintar dalam investasi. Sekarang, bagaimana (agar) 90 triliun itu diinvestasikan dengan baik dengan syarat-syaratnya yang banyak itu,” ungkapnya Wapres.
Dalam kesempatan tersebut Wapres juga menyatakan bahwa apabila dana haji disimpan saja dalam tabungan/giro maka akan termakan inflasi dan nilai tukar. Untuk menjaga agar dana haji tidak tergerus oleh inflasi dan nilai tukar, maka dana tersebut perlu diinvestasikan. Selain investasi di bidang infrastruktur, dana haji juga bisa diinvestasikan di sektor lain asal bermanfaat dan menguntungkan jemaah haji.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi menyampaikan maksud kedatangan Dewan Pengawas dan Pengurus BPKH untuk bersilaturahim sekaligus melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan memaparkan rencana kerja ke depan.
Sementara itu, anggota BPKH, Anggito Abimanyu dalam paparannya menyatakan bahwa per Desember 2016, dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun, dan pada akhir tahun 2017 diperkirakan total dana haji sekitar Rp 105 Triliun.
Terkait pemanfaatan dana haji yang saat ini ramai di media, Anggito menjelaskan bahwa pemanfaatan BPIH untuk pembangunan maupun investasi lainnya tidak perlu meminta izin lagi kepada jemaah. Sebab, para calon jemaah haji telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal BPIH.
“Pada tahun 2013 (calon jamaah haji) sudah ada tanda tangan akad wakalah, jadi jamaah haji sudah memberikan kepercayaan (kuasa) kepada pengelola dana BPIH (Kementerian Agama) untuk menerima dan melaksanakan pengelolaan dana BIPH (sesuai dengan ketentuan yang berlaku),” jelasnya.
Anggito juga mengusulkan adanya rasionalisasi BPIH mulai tahun 2018. Rasionalisasi dilakukan karena kondisi saat ini kualitas pelayanan di Arab Saudi melebihi biaya yang dibayar jamaah, adanya kenaikan biaya hotel dan penerbangan, dan adanya biaya-biaya administrasi, panitia, petugas dan satker yang dibebankan sebagai biaya haji.
“Biaya sebenarnya (haji) adalah 71 juta (rupiah), (kekurangan) biaya ini ditutup dari nilai manfaat Jamaah,” jelasnya (KIP-Setwapres )