Jakarta, wapresri.go.id – Sepanjang proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Perundang-undangan maka usulan pencalonan Prof. Dr. M. Sardjito sebagai Pahlawan Nasional akan dipenuhi.

Pengusulan gelar harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah dipersyaratkan dan dikaji baik oleh Tim Pengkaji Gelar di daerah dan di pusat sebelum kemudian diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat menerima Rektor Universitas Gajah Mada Panut Mulyono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/4).

“Proses seleksi pemberian gelar Pahlawan Nasional memang diperketat, tetapi kalau memenuhi semua yang dipersyaratkan maka akan dipenuhi,” jelas Wapres.

Sebelumnya Rektor Universitas Gajah Mada Panut Mulyono melaporkan bahwa pengusulan Prof. Dr. M. Sardjito sebagai pahlawan nasional kali ini adalah untuk yang kedua kalinya, dimana pada tahun 2012 sudah pernah diusulkan tapi belum berhasil.

“Kesempatan kali ini juga merupakan kesempatan terakhir,” ucapnya.

Lebih lanjut Panut mengungkapkan, Prof. Dr. M. Sardjito merupakan pejuang di berbagai bidang, terutama di bidang kesehatan yang sepanjang hayatnya telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. “Beliau merupakan perintis Palang Merah Indonesia, perintis organisasi Boedi Utomo, Rektor pertama Universitas Gajah Mada, dan Rektor Universitas Islam Indonesia,” paparnya.

Selain itu, lanjut Panut, Ia juga turut berjuang dalam revolusi fisik dan memproduksi vaksin di Institut Pasteur, yang menyelamatkan para tentara dan masyarakat dari penyakit pada zaman penjajahan. “Saat ini namanya telah diabadikan sebagai nama Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) di D.I. Yogyakarta,” terangnya.

Sebagai informasi, untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menguraikan lebih detail mengenai mekanisme permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri sosial.

Turut hadir mendampingi Rektor diantaranya Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno, Guru Besar Sejarah UGM Prof. Djoko Suryo, Dosen Sejarah UGM Bahauddin, dan anggota Tim.

Sementara itu Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar dan Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto.(MC/RN, KIP-Setwapres).