Jakarta. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menerima Wakil Khusus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Kekerasan Terhadap Anak Marta Santos Pais di Kantor Wakil Presiden, Merdeka Utara, Kamis, (18/2/2016). Kedatangan Pais untuk mendukung Indonesia menjadi juara dalam mengakhiri kekerasan terhadap anak.
Mengawali pertemuan, Pais memberikan ucapan selamat kepada Pemerintah Indonesia karena memiliki komitmen yang kuat dalam menangani isu-isu kekerasan terhadap anak. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah undang-undang dan peraturan yang khusus membahas perlindungan terhadap anak dari kekerasan. Bahkan, perlindungan anak menjadi isu prioritas dalam agenda pembangunan Indonesia yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Dengan potensi yang dimiliki Indonesia khususnya terkait hukum dan undang-undang tentang perlindungan anak, Pais meyakini, Indonesia mampu mengajak negara-negara lain untuk mengikuti jejaknya. Untuk itu Pais berharap Indonesia bisa menjadi role model bagi negara-negara lain.
“Saya berharap Indonesia menjadi referensi yang kuat bagi negara-negara lain di dunia agar mereka dapat memasukkan isu perlindungan anak terhadap kekerasan dalam agenda pembangunan nasional mereka,” ujar Pais.
Pais mengungkapkan, bahwa dirinya bersama-sama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, telah berkoordinasi untuk mengimplementasikan rencana-rencana strategis untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak. “Saya melihat, adanya political will pemerintah untuk berkomitmen dalam hal ini,” ungkap Pais.
Pais menyoroti perlindungan anak menjadi isu yang sangat penting bagi Indonesia mengingat negara ini memiliki populasi anak muda yang sangat besar. “Indonesia bisa berinvestasi kepada generasi muda ini,” lanjutnya.
Wapres menyambut baik dukungan bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan dalam hal perlindungan anak dari kekerasan, sebagaimana yang disampaikan Marta Santos Pais. Wapres mengungkapkan, Indonesia memang sangat memperhatikan hal tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan konstitusi, hukum dan peraturan-peraturan yang mendukung, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak yang mengalami perubahan menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Selain itu, lanjut Wapres, pemerintah telah mengimbau para gubernur untuk menciptakan ruang hijau di wilayah mereka masing-masing sebagai wadah bagi anak-anak melakukan aktivitas dan bermain. “Itu komitmen kita untuk perlindungan anak,” tegas Wapres.
Terkait penegakkan hukum bagi pelaku tindakan kekerasan terhadap anak, Wapres menjelaskan bahwa pemerintah sangat tegas akan hal itu. Lebih jauh ia menyinggung kasus kematian yang menimpa anak perempuan berusia delapan tahun, Angeline, di Bali. “Pelakunya dituntut dengan hukuman seumur hidup,” ungkap Wapres.
Sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) yang memiliki banyak pengalaman dalam menjadi mediator berbagai konflik, Wapres mengungkapkan bahwa ia sangat prihatin terhadap dampak yang ditimbulkan bagi perempuan dan anak-anak. “Yang paling sering kena dampaknya perempuan dan anak-anak, karena mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka jadi prioritas dalam PMI,” jelas Wapres.
Hadir mendampingi Marta Santos Pais, Penasihat Teknis Andrew Claypole, Wakil UNICEF untuk Indonesia Gunilla Olsson, Wakil Deputi UNICEF Lauren Rumble, dan Kepala Perlindungan Anak Astrid Dionisio. Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, dan Deputi Kasetwapres Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah Dewi Fortuna Anwar. (Siti)