Jakarta, wapresri.go.id – Keuangan syariah di Indonesia memiliki ekosistem yang relatif lengkap, mulai dari peraturan perundang-undangan, regulator, pelaku usaha dan masyarakat. Namun dalam implementasinya, peran lembaga keuangan syariah besar yang dapat menjadi jangkar bagi lembaga keuangan syariah lainnya serta keberadaan lembaga keuangan mikro syariah sebagai lembaga yang melayani masyarakat paling bawah, masih belum optimal. Selain itu, partisipasi lokal dan global dalam ekonomi dan keuangan syariah juga masih relatif rendah. Untuk itu, diperlukan langkah penguatan dan kebijakan, baik dari pemerintah maupun dari pelaku usaha di bidang keuangan syariah untuk memperkuat sistem ini, salah satunya melalui penggabungan kekuatan syariah di beberapa bank.
“Dalam rangka memperkuat kelembagaan keuangan syariah di dalam negeri dan dalam rangka meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perekonomian syariah global, maka pemerintah saat ini telah memulai proses penggabungan tiga bank syariah yang dimiliki oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI (Bank Rakyat Indonesia) Syariah, dan BNI (Bank Negara Indonesia) Syariah dan telah ditandatangani Conditional Merger Agreement (CMA),” tutur Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada acara Web Seminar (webinar) Infobank melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut Wapres menerangkan, bahwa dengan penggabungan tiga bank syariah tersebut diharapkan keuangan syariah Indonesia mampu bersaing di tingkat global karena masing-masing bank telah memiliki network/jaringan serta kekuatan perbankan tersendiri yang telah dibangun sejak lama.
“Dengan telah ditanda-tanganinya CMA maka bank syariah baru ini diharapkan dapat beroperasi penuh pada Februari 2021. Dengan bergabungnya ketiga bank syariah tersebut, maka bank syariah yang baru diharapkan akan mampu bersaing secara kompetitif di tingkat global,” ungkap Wapres.
Dalam webinar yang mengambil tema “Potensi Ekonomi Syariah Pasca Pandemi: Peran Sektor Keuangan Syariah dalam Pemulihan Ekonomi” ini, Wapres juga menjelaskan terkait lembaga keuangan ultra mikro. Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memperluas dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro yang akan melayani kalangan usaha sangat kecil dan membutuhkan modal di bawah 3 juta Rupiah. Sementara, kalangan usaha kecil di atas nilai 3 juta Rupiah, akan dilayani oleh Baitul Maal wat Tamwiil (BMT), Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah. Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan intervensi-intervensi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang ada dalam Kementerian Koperasi dan melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) syariah yang ada di bank-bank syariah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah.
“Dengan berbagai kebijakan tersebut, tidak ada alasan adanya kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa rencana merger (penggabungan) beberapa bank syariah milik pemerintah akan menutup akses UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam mendapatkan permodalan. Justru pemerintah menyiapkan ekosistem keuangan syariah yang lengkap, mulai A sampai Z, yang dapat menjangkau mulai dari yang paling kecil atau ultra mikro, kecil, sedang sampai ke yang besar,” tegasnya.
Di sisi dana sosial, Wapres menjelaskan, sampai saat ini Indonesia belum dapat mengonversi potensi besar dana sosial yang sesungguhnya dapat menjadi sebuah kekuatan finansial alternatif yang dapat menopang aspek fiskal untuk kesejahteraan umat di Indonesia. Untuk itu, akan dilakukan gerakan inovatif dalam pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk nantinya pengelolaannya dapat dialokasikan untuk membiayai program-program sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya meyakini, zakat, infak, shadaqah dan wakaf apabila ditangani dengan serius dapat menjadi pilar kuat pelaksanaan program kesejahteraan umat Islam di Indonesia,” ungkap Wapres.
Dengan seluruh kebijakan yang diambil tersebut, Wapres meyakini bahwa apabila seluruhnya dijalankan dengan baik, maka dalam jangka panjang ekonomi dan keuangan syariah dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Saya memiliki keyakinan bahwa berbagai kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah dan para pelaku usaha di bidang keuangan syariah baik yang bersifat komersial (commercial finance) maupun keuangan sosial (social finance) memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi dan berperan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” ujar Wapres.
Menutup sambutannya, Wapres berpesan kepada peserta webinar dan pihak-pihak terkait untuk terus menggaungkan dan mengimplementasikan konsep ekonomi dan keuangan syariah sehingga dapat berjalan optimal.
“Saya harapkan agar kita semua senantiasa menggelorakan dan mempromosikan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia agar terus berkembang dan mencapai potensinya,” pungkas Wapres.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Majalah Infobank Eko B. Supriyanto, menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mensinergikan ekosistem ekonomi syariah. Pertama, penguatan kapasitas industri keuangan syariah melalui pengaturan kelembagaan ekonomi syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan agar lebih berdaya saing dan dapat bertahan melewati masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Kedua, mengatasi keterbatasan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang syariah. Ketiga, adapatasi keuangan dan ekonomi syariah di era pandemi dengan pemanfaatan teknologi digital.
“Digital adalah sesuatu keharusan, contohnya transaksi digital di bank di seluruh Asia Pasifik, Indonesia mengalami pertumbuhan paling besar mencapai 32 persen dapat mengalahkan Tiongkok, Australia, Singapura, Malaysia dan juga beberapa negara ASEAN lainnya. Di Indonesia, ekonomi digital tumbuh luar biasa. Dengan demikian kami berharap syariah bisa menangkap peluang ini menjadi yang lebih baik,” papar Eko.
Hadir secara virtual dalam acara ini, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fathan Subchi, Presiden Direktur Bank Central Asia John Kosasih, Direktur Utama PT. Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo, dan perwakilan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Kuangan. (RN, KIP-Setwapres)