Satgas Pengawasan

Pengarahan kepada Satgas Pengawasan Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilukada Serentak.

Jakarta. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menghasilkan penyelenggaraan pemilukada yang demokratis dan berkualitas, yang akan dilaksanakan secara serentak pada Desember mendatang. “Harapannya Pemilukada yang transparan dan demokratis ,” tutur Wapres saat memberikan pengarahan kepada Satgas Pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilukada serentak, di Kantor Wakil Presiden pada Jumat 23 Oktober 2015.

Mengawali arahannya, Wapres menceritakan pengalamannya saat menjadi ketua observer pemilu di Azerbaijan. Setelah pemilu usai dilaksanakan dengan baik, berkumpullah penyelenggara pemilu berikut para observer dari berbagai negara untuk melakukan evaluasi. Penilaian dan pendapat mengejutkan terlontar dari observer Afganistan, yang menilai pemilu berjalan kurang menarik dan membosankan karena tidak ada konflik dan kekerasan yang terjadi selama pemilu berlangsung. “Pengalaman kita selama 10 sampai 15 tahun terakhir, pemilu di Indonesia ini salah satu yang terbaik di antara negara-negara yang telah berdemokrasi,” ucap Wapres.

Lebih jauh, Wapres berpendapat bahwa potensi konflik yang muncul dalam pemilukada lebih besar dibandingkan pemilu nasional, baik itu pemilu legislatif maupun pilpres. Mengingat pemilukada bersentuhan langsung secara emosional dengan kepentingan kelompok-kelompok yang lebih kecil bahkan persaingan antar keluarga atau pribadi dalam suatu daerah. “Kecurigaan itu muncul apabila ada aparat pemerintah yang berpihak, apalagi memanipulasi, mulai data pemilu sampai penyelenggaraan pemilu, mulai bupati sampai dengan camat,” jelas Wapres.

Aparatur Sipil di daerah, lanjut Wapres, harus diawasi netralitasnya, bila tidak ingin dimanfaatkan oleh kelompok tertentu, terutama calon kepala daerah petahana (incumbent). “Biasanya kalau aparat, pegawai ikut kampanye atau berpihak, maka ujung-ujungnya nanti dapat jabatan baru yang lebih baik,” kata Wapres.

Kemudian Wapres menegaskan pentingnya sangsi bagi yang melanggar netralitas tersebut, agar pengawasan dapat berjalan optimal dan efektif. “Apa sangsinya bagi yang tidak netral, dan harus ditegakkan,” pesan Wapres.

Menutup arahannya, Wapres mengingatkan netralitas tersebut juga diharapkan tidak akan membebani siapa pun kepala daerah yang terpilih, karena tidak akan mempunyai hutang secara politik dan ekonomi. “Nanti ujungnya ke KPK lagi,” seru Wapres.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan tujuan dibentuknya satgas pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah mencegah terjadinya penggunaan aset pemerintah dalam pemilihan kepala daerah. Satgas ini terbentuk atas kerjasama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti arahan Presiden dalam Sidang Kabinet.

Sedangkan keanggotaan satgas diwakili oleh beberapa kementerian terkait, seperti Kemenko Polhukkam, Kemensetneg, Setkab, Kemendagri, Kementerian PAN RB, BKN dan BPKP. Selain mengawasi netralitas ASN dan melarang penggunaan aset pemerintah dalam pemilukada, tugas satgas lainnya yakni merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin sebagai sangsi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. (Taufik Abdullah)

Bookmark and Share