Jakarta, wapresri.go.id – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla siang ini memberikan penghargaan Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha serta Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, kepada 9 (sembilan) kepala daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (25/4).

Tanda kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha dan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ini diberikan kepada 2 (dua) pemerintah daerah dengan kinerja terbaik nasional 3 (tiga) tahun berturut-turut serta 7 (tujuh) kepala daerah dengan kinerja terbaik nasional, sebagai salah satu rangkaian peringatan puncak dengan Hari Otonomi Daerah ke – 22 tahun ini.

Dalam sambutannya, Wapres mengatakan Otonomi Daerah yang dimulai dengan TAP MPR No. 15 Tahun 1998, merupakan suatu sistem yang telah disetujui, agar daerah memiliki kewenangan lebih banyak untuk melaksanakan pemerintahan. Kewenangan tersebut diartikan mempunyai hak tetapi juga sekaligus kewajiban.

“Haknya adalah untuk mengurus hal-hal yang diberikan terkecuali yang 6 (enam), karena pusat tetap mempunyai kewenangan, baik urusan luar negeri, keuangan, agama, moneter, pertahan dan sebagainya,” paparnya.

Lebih lanjut Wapres mengungkapkan bahwa arahan dan evaluasi penting dilakukan semata untuk menjaga Indonesia tetap menjadi suatu negera kesatuan roda pemerintahan dapat berjalan baik.

“Contohnya, dulu ijin pertambangan sampai hanya di kabupaten, tetapi setelah kita lihat begitu murahnya dan gampangnya dia (daerah) berikan ijin kepada siapa saja sehingga terjadi kegaduhan-kegaduhan maka ditarik ke provinsi. Demikian juga guru sekolah SMA yang dulu dikelola di kabupaten tetapi karena pentingnya kebersamaan dan juga mutu yang cakap, sumber daya harus diatur dengan baik maka kewenangan itu dipindahkan ke provinsi,” terangnya.

Oleh karena itu maka dalam kerangka otonomi, kata Wapres, mengingatkan komitmen kepala daerah untuk memajukan daerahnya demi kesejahteraan masyarakatnya sedangkan pemerintah pusat hanya memberikan guidances, petunjuk pelaksanaan dan juga hal-hal yang perlu dibantu.

“Pusat tetap memberikan anggaran yang sesuai,” imbuhnya.

Namun demikian, Wapres meminta agar setiap kepala daerah memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajibannya. Jangan sampai hanya menginginkan kewenangan otonomi daerah tetapi tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik untuk kesejahteraan masyarakatnya sehingga bergantung kepada pusat.

“Harus seimbang antara hak, kewajiban dan tentu juga keseimbangan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Dewasa ini tentu sudah diketahui bahwa dari tahun ke tahun pemerintah pusat memberikan anggaran yang sudah lebih besar dibanding dengan anggaran pusat. Transfer ke daerah sudah lebih besar dibanding dengan anggaran K/L, kementerian dan lembaga sudah lebih besar. Oleh karena itu maka komitmen itu akan lebih berlanjut terus-menerus. Namun pengelolaan itu juga tetap kita harus melihat sebagai suatu kemajuan yang baik,” tegasnya.

Berbeda dengan jaman dahulu pada saat pemerintah pusat belum memberikan otonomi yang lebih besar. Departemen atau kementerian masih mempunyai kantor departemen atau kantor wilayah di daerah, maka kepala kanwil atau kepala kandep itu dapat pindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya.

“Kita semua harus mengatur lebih banyak lagi bahwa ada suatu sistem kebangsaan yang harus tetap kita jalankan dengan antara lain kita tetap mempunyai suatu sistem yang dapat mempersatukan kita semua secara lebih baik dan memberikan contoh yang baik,” pinta Wapres.

Oleh karena itu, kata Wapres, pemerintah pusat akan mempertimbangkan kembali, pejabat eselon I yang merupakan pegawai nasional akan tetap diatur oleh TPA (Tim Penilai Akhir) agar bisa ditempatkan dimana saja bukan hanya di daerah asalnya saja, sehingga secara kebangsaan dan secara personal ia memiliki pengalaman secara nasional.

“Sistem yang dapat saling tukar, sharing pengalaman dan itu juga pengetahuan daripada masing-masing daerah. Itulah antara lain hal-hal yang perlu kita perbaiki di samping bagaimana kita semua untuk melaksanakan sistem nasional kita,” jelasnya lagi.

Moratorium Pemekaran

Di forum itu, Wapres menyinggung masalah pemekaran wilayah yang hingga saat ini masih banyak daerah meninta dimekarkan. Namun menurutnya Jokowi-JK sejak awal tetap menyatakan moratorium pemekaran, dan moratorium pengangkatan pegawai baru di luar guru dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, bahwa inti pembangunan saat ini bukan lagi hanya di provinsi tetapi justru dari desa. Oleh karena itu dana desa makin besar dan makin besar sehingga tidak dibutuhkan pemekaran-pemekaran lebih lanjut agar anggaran tidak bertambah besar.

“Karena kita tahu semua, sekarang ini anggaran rutin kita sudah jauh lebih besar dibanding dengan anggaran belanja modal atau anggaran pembangunan istilahnya jaman dahulu. Kalau jaman dahulu, anggaran pembangunan seimbang dengan anggaran rutin, sekarang ini anggaran belanja modal itu paling 15 persen atau 20 persen daripada belanja keseluruhan, karena kita makin besar apparat kita, baik di pusat juga di daerah yang menyebabkan anggaran pembangunan itu, anggaran belanja modal itu mengecil secara persentase,” papar Wapres.

Moratorium ketiga yang dijalankan pemerintah adalah membangun kantor selain gedung sekolah, pusat penelitian atau kesehatan, karena makin besar kantor berarti makin banyak pegawai dan makin banyak ongkos, sedangkan jumlah penduduk di daerah hasil pemekaran semakin kecil akibat pemekaran-pemekaran yang telah terjadi sebelumnya.

Menutup arahannya, Wapres kembali meminta dan berharap agar penghargaan yang telah diterima 9 penerima tanda kehormatan tadi, dapat menjadi contoh bahwa kabupaten-kabupaten, kota atau provinsi telah menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik sehingga sistem otonomi itu dapat memajukan daerahnya masing-masing sesuai dengan karyanya.

“Tentu harapan kita semua, penghargaan ini juga menjadi contoh kepada daerah yang lain bagaimana pengelolaan daerah itu sesuai dengan haknya sebagai daerah otonomi tetapi kewajibannya untuk mengikuti pola atau aturan yang telah digariskan baik oleh Undang-undang juga peraturan serta kebijakan pemerintah secara nasional yang dijalankan bersama-sama,” tutup Wapres.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan penghargaan tanda kehormatan tersebut sudah rutin diberikan kepada pemerintah dan kepala daerah setiap tahunnya.

“Ada penilaian bukan dari Kemendagri yang menilai tapi seluruh komponen ada 700 item untuk menentukan sebuah daerah itu sukses atau tidak. Yang memecahkan rekor kebetulan yang sudah 6 tahun berturut-turut adalah Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya, akan ada proses di tingkat II dan daerah-daerah lain,” papar Mendagri Tjahjo Kumolo.
Selanjutnya Mendagri juga melaporkan kepada wapres bahwa Kemendagri sudah menetapkan Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom penuh yang mana proses dan persiapannyanya telah berlangsung selama 5 tahun ini.

“Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) sudah mampu meningkatkan proses prestasi sehingga Kaltara layak menjadi daerah otonomi penuh seperti daerah lainnya.”

Hadir dalam acara siang tadi 9 kepala daerah penerima penghargaan baik Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha dan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Ketua Umum Asosiasi Gubernur yang baru diangkat, yaitu Gubernur Jawa Timur, Sukarwo, pejabat eselon I serta para staf khusus Wapres, serta bupati wali kota dari daerah.

Penerima Tanda Kehormatan

Penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha dari Presiden Republik Indonesia ditetapkan dengan Keppres No. 24/TK Tahun 2018 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Parasamya Purnakarya Nugraha, diberikan kepada Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Kudus. Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik nasional selama tiga tahun berturut-turut pada Tahun 2014, 2015, dan 2016.

Sedangkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ditetapkan melalui Keppres No. 25/TK Tahun 2018 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, diberikan kepada 7 (tujuh) kepala daerah yang telah dinilai berprestasi terbaik. Antara lain, Bupati Malang Rendra Kresna, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Bupati Bulukumba A.M. Sukri A. Sappewali, Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, Walikota Tangerang H. Arief Rachadiono Wismanyah dan Walikota Pare-pare Taufan Pawe. (GS/RN, KIP Setwapres).