Jakarta, wapresri.go.id — Sebagai konstitusi, pembahasan Pancasila harus sederhana, sehingga dapat dengan mudah dilaksanakan, dihayati, dan dipahami oleh masyarakat.

“Karena kita berbicara konstitusi, dan berbicara konstitusi kita bicara Pancasila. Hal yang paling perlu menjadi perhatian, pembahasan Pancasila itu atau pelaksanaannya tentu ingin dilaksanakan, itu yang pertama. Untuk dilaksanakan itu perlu dihayati. Kalau untuk dihayati harus dipahami. Kalau dipahami tentu harus sederhana. Kita tidak bisa paham kalau tidak sederhana. Oleh karena itu maka pembahasan Pancasila itu harus sederhana,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat menghadiri Peringatan Hari Konstitusi dan Seminar Nasional “Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Minggu (18/08/2019).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, hal ini juga berlaku dalam perumusan konstitusi lainnya, seperti Undang-Undang Dasar. Selama Indonesia merdeka, terdapat 4 macam konstitusi yang sudah dijalankan, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS), Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Namun, Wapres mencermati, ada satu hal yang tidak berubah yaitu Mukadimah pada Undang-Undang Dasar.

“Kenapa Mukadimahnya tidak ada yang mengubah? Karena di Mukadimah itu adalah dasar dan tujuan. Mukadimah di situ tercantum dasar negara dan tujuan kita bernegara. Itu yang tidak berubah. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara yang adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah di bangsa kita ini. Tidak ada yang berani dan tidak perlu diubah,” pesannya.

Menurut Wapres, untuk mengubah konstitusi yang dapat diubah hanya pasal-pasal yang terdapat di dalamnya. Karena pasal tersebut berisikan struktur, sistem, dan mekanisme bangsa yang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan kondisi yang ada, menyesuaikan zaman.

“Karena itu namanya living constitution, konstitusi yang hidup. Semua bangsa di dunia ini mempunyai living constitution,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Wapres menekankan, apabila ada upaya mengubah konstitusi bukanlah sesuatu hal yang tidak mungkin, sepanjang tidak mengubah Mukadimah.

“Bisa saja berubah, karena 4 konstitusi yang telah kita berlakukan selama 70 tahun, tetapi Mukadimahnya tidak ada yang berubah,” ucapnya.

Menutup sambutannya, Wapres berharap agar dalam merumuskan perubahan-perubahan, tujuan bangsa untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur hendaknya dijadikan sebagai prioritas dan dasar pemikiran.

“Saya hanya mengharapkan bahwa kita melaksanakan sesuai apa adanya. Kita bicara bagaimana mencapai tujuan yang baik. Karena sekali lagi konstitusi, Pancasila, Bung Karno tidak merumuskannya untuk diseminarkan, tapi untuk dilaksanakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasi kepada Wapres karena telah berkenan hadir dalam acara yang menjadi refleksi dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa keanggotaan MPR 2009-2014 menilai perlu adanya penyesuaian konstitusi karena perkembangan zaman. Oleh karena itu, telah disusun rekomendasi mengenai perlunya amandemen kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta untuk menghadirkan kembali Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional model Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Rekomendasi ini nantinya akan diteruskan kepada keanggotaan MPR periode 2019-2024 untuk ditindaklanjuti.

“Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara melalui apa yang disebut dengan perubahan terbatas UUD 1945,” ungkap Zulkifli.

Adapun GBHN yang ditetapkan oleh MPR merupakan terjemahan pertama dari muatan UUD 1945 yang nantinya berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945.

Tampak hadir pada acara tersebut Wakil Ketua MPR E. E. Mangindaan dan Oesman Sapta Odang.

Sementara pada kesempatan tersebut Wapres di damping oleh Kepala Sekretariat Wapres Muhamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto dan Tim Ahli Wapres Sofjan Wanadi. (NN/AF/SK-KIP, Setwapres).