PERSYARATAN ADMINISTRASI
PENGAJUAN ID PAS MEDIA PELIPUTAN
ISTANA WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2020
A. Syarat-syarat pendaftaran:
- Menyampaikan surat penugasan dari Pimpinan Redaksi ditujukan kepada Asisten Deputi Komunikasi dan Informasi Publik, Sekretariat Wakil Presiden (format ms word);
- Mengisi formulir pendaftaran (format ms word),
- Melampirkan copy/scan KTP (JPEG),
- Melampirkan copy/scan ID Pers (JPEG),
- Melampirkan pas foto terbaru, latar belakang merah (JPEG),
- Menandatangani ketentuan tata tertib peliputan yang ditetapkan Setwapres (JPEG).
B. Ketentuan jumlah wartawan yang dapat diberikan Pas Media Istana Wapres 2020, per media, sebagai berikut:
- Media Cetak : 2 (dua) orang Reporter, 1 (satu) orang Fotografer
- Media TV : 4 (empat) orang Reporter, 4 (empat) orang Kameraman
- Media Radio : 2 (dua) orang Reporter
- Media Online : 2 (dua) orang Reporter/Fotografer
C. Formulir aplikasi pendaftaran dikirim kembali ke Asdep Komunikasi dan Informasi Publik Setwapres, melalui alamat email [email protected], cc ke email [email protected], selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2019.
Unduh Lampiran