Jakarta, wapresri.go.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin memimpin Rapat Monitoring Pelaksanaan Penanganan Wabah Covid-19 dari kediaman dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa (7/04/2020). Rapat dilaksanakan melalui teleconference dan diikuti oleh Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Perwakilan Menteri Kesehatan, dan Perwakilan Menteri Dalam Negeri.

Salah satu poin wicara yang menjadi pembahasan dalam rapat adalah terkait Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Terkait hal tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyampaikan bahwa pembatasan ini nantinya dapat juga diterapkan diseluruh wilayah yang terpapar, dan bukan hanya di satu tempat atau satu provinsi saja. Namun bisa diberlakukan di seluruh Indonesia.

“Jadi yang kita lakukan sekarang adalah pembatasan, bukan pelarangan. Sehingga dengan ini kita harapkan nanti protokol dari Kementerian/Lembaga itu bisa sesegera mungkin bisa terbit dan menjadi pedoman kita untuk wilayah bukan hanya wilayah Jabodetabek, tetapi juga bisa meliputi seluruh wilayah nasional,” tegas Doni.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Ahmad Yurianto menyampaikan bahwa salah satu faktor utama penyebab cepatnya penyebaran virus Covid-19 adalah manusia, dan saat ini pergerakan manusia tidak lagi dapat dikaitkan dengan wilayah pemerintahannya. Hal ini salah satunya disebabkan oleh masih banyaknya orang yang melakukan pergerakan keluar dan masuk wilayah Jakarta karena faktor domisili dan lokasi kerja, serta masih terdapatnya institusi atau perkantoran yang belum sepenuhnya melaksanakan imbauan untuk bekerja dari rumah.

“Karena kita ketahui bahwa pergerakan orang saat ini tidak lagi terikat pada wilayah pemerintahannya. Oleh karena itu, kami mohon dengan sangat bahwa Jabodetabek adalah dijadikan satu klaster sehingga kemudian dikelola dengan pendekatan basis epidemiologi, sehingga penanganannya sama,” tutur Yuri.

Ia juga menyarankan kemungkinan terjadinya desentralisasi pergerakan ekonomi, mengingat masih tingginya mobilisasi menuju dan dari Jakarta karena sebagai sentral ekonomi.

“Apakah kemudian pada wilayah di sekitar Jakarta, ini dijadikan pusat-pusat untuk distribusi barang dan sebagainya, sehingga tidak harus pergerakannya menuju Jakarta. Ini saran kami,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kesetujuannya terkait penerapan PSBB di kota-kota lain di Indonesia. Sedangkan untuk wilayah Jakarta, PSBB akan diterapkan secara berjenjang.

“Memang ini perlu pengintegrasian dalam artian korelasinya. Jadi, kami nanti berharap menjadi rujukan saja kabupaten/kota dan di sekeliling Jakarta karena PKSP itu ada 12 wilayah Pak, 3 provinsi dan 9 kabupaten/kota tapi tidak semua 9-nya relevan dengan urusan Covid-19 yang terkait Covid-19 langsung dekat dengan perbatasan sampai dengan Bogor,” urai Anies.

Ke depan, Anies mengusulkan, kebijakan yang akan diterapkan untuk Provinsi DKI bisa secara otomatis juga berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di sekitarnya.

“Sehingga tidak perlu melakukan penyusunan [kebijakan] yang dilakukan berkali-kali, itu yang terkait dengan Jabodetabek, jadi memang diselenggarakan sebagai satu kesatuan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, PSBB di kawasan DKI Jakarta akan mulai resmi diterapkan pada Jumat, 10 April 2020 mendatang. Selain untuk pembatasan terhadap kegiatan umum dengan jumlah massa yang banyak dan pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya, PSBB ini juga berlaku terhadap pembatasan jumlah serta jam operasi moda transportasi umum. (NN/AF-KIP, Setwapres)