Jakarta, wapresri.go.id – Konsolidasi pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus segera dilaksanakan agar pendataan serta pemberdayaannya fokus pada satu pintu dan tidak tersebar di banyak kementerian/lembaga. Oleh karena itu, kebijakan satu pintu harus segera direalisasikan.
“One gate policy [kebijakan satu pintu] untuk UMKM harus segera diimplementasikan dalam program restrukturisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, seperti pada perencanaan program dan anggarannya,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Teten Masduki, beserta jajaran usai mengikuti acara Peringatan Hari Bhayangkara ke-74 di kediaman dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan bahwa selain kebijakan satu pintu, penyederhanaan chanelling pembiayaan untuk UMKM (pinjaman yang diberikan oleh pihak ketiga kepada anggota Koperasi) juga harus menjadi perhatian agar prosesnya tidak sulit dan mudah dilakukan. Untuk itu, diperlukan penguatan lembaga-lembaga terkait.
“[Diperlukan] penguatan LPDB [Lembaga Pengelola Dana Bergulir] untuk chanelling pembiayaan murah untuk koperasi, koperasi simpan pinjam koperasi syariah, dan BMT [Baitul Maal wat Tamwil/Badan Usaha Mandiri],” tutur Wapres.
Selain itu, tambahnya, penguatan ekosistem pengawasan dan pengembangan sistem perlindungan dana simpanan koperasi juga menjadi satu kesatuan faktor yang harus diperkuat.
“Penguatan ekosistem pengawasan dan pengembangan sistem perlindungan dana simpanan koperasi harus ditingkatkan agar koperasi bisa tumbuh berkembang karena mendapat kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (RN, KIP-Setwapres)