Jakarta, wapresri.go.id – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan pada sektor perumahan di Indonesia. Untuk itu, kolaborasi atau collaborative working antar para pemangku kepentingan sangatlah diperlukan agar mampu menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat, serta membangun optimisme dan pertumbuhan berkelanjutan di sektor perumahan.

“Sebesar apapun subsidi dan insentif pemerintah untuk sektor perumahan, tidak akan berjalan dengan baik jika masing-masing stakeholders hanya peduli dengan dirinya sendiri. Pembangunan di bidang perumahan tidak akan optimal jika hanya ditangani oleh pemerintah. Kata kuncinya adalah kolaborasi. Kolaborasi itu artinya kerja sama untuk mencapai cita-cita, yaitu menyediakan rumah yang nyaman dan aman untuk masyarakat,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Focuc Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Pada acara yang bertajuk “Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Perumahan”, Wapres menyampaikan, di samping kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pengembang perumahan, bank penyalur KPR, dan stakeholders terkait lainnya, pembangunan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menggunakan skema padat karya agar memberikan pekerjaan dan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Selain itu, seluruh pembangunannya agar menggunakan bahan dan material-material produksi dalam negeri dan bahkan bahan bangunan hasil industri lokal,” ujar Wapres.

Lebih lanjut Wapres berharap bank penyalur KPR dapat lebih memberi kemudahan bagi pekerja sektor informal. Hal ini mengingat sekitar 60% masyarakat Indonesia bekerja di sektor informal, namun masih relatif lebih sulit dalam mendapatkan persetujuan pengajuan KPR, terlebih di kondisi pandemi ini.

“Besar harapan pemerintah agar bank penyalur KPR dapat menjadi pelopor bagi penyediaan KPR untuk pekerja sektor informal,” ucap Wapres.

Terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, Wapres menilai hal ini dapat dijadikan peluang bagi bank penyalur KPR dengan mencoba melakukan penetrasi dan kerjasama dalam hal penyediaan pembiayaan syariah perumahan.

“Seperti kita ketahui banyak kalangan masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui fasilitas pembiayaan yang berbasis Syariah,” imbuh Wapres.

Wapres pun menekankan agar pengembang dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat, terlebih di tengah kondisi penurunan ekonomi sehingga masyarakat menjadi lebih peduli dengan apa yang disebut value for money. Oleh sebab itu, penting bagi para pengembang perumahan, untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus menjaga kualitas dari rumah dan fasilitas perumahan yang dibangun serta layanan kepastian hukumnya.

Wapres juga mengingatkan bahwa keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak-anak. Sehingga dukungan lingkungan perumahan yang nyaman dan sehat mempunyai pengaruh positif bagi orang tua membesarkan dan mendidik anak.

“Memiliki rumah yang sehat dan berkualitas adalah dambaan setiap keluarga,” tutur Wapres.

Menutup sambutannya, Wapres kembali mengajak para pemangku kepentingan untuk berkontribusi, bersinergi, dan berlomba dalam kebaikan menjadikan negeri ini lebih baik. Wapres berharap, acara ini dapat melahirkan ide dan terobosan baru dalam mengembangkan sektor perumahan ke arah yang lebih baik.

“Selain itu, dari FGD ini, saya harapkan lahir ide-ide segar yang implementatif dan usulan yang dapat disampaikan kepada pemerintah untuk pengembangan sektor perumahan di Indonesia yang lebih baik,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalati menyebutkan, pandemi sangatlah berdampak terhadap sektor properti atau perumahan.  Untuk itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong industri properti dan membuka peluang pembangunan rumah murah di tengah kota.

“Pukulan terhadap sektor ini [properti] memang sangat dirasakan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Untuk itu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja diharapkan bisa mendorong industri properti karena adanya regulasi baru di pasar premium dimana WNA (Warga Negara Asing) diberikan kemudahan dalam membeli apartemen. Dan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,  UU Cipta Kerja mengamanatkan pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan sehingga membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota,” jelasnya.

Tampak Hadir pada acara tersebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basoeki Hadimoeljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Sementara hadir mendampingi Wapres, Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar. (PW/AF-KIP, Setwapres)