Jakarta. Indonesia telah sepuluh tahun yang lalu merumuskan tentang pentingnya Hak Asasi Manausia (HAM). Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pelaksanaaannya. Karena hal tersebut menjadi bagian dari bagaimana memajukan bangsa ini. Tidak ada lingkup kehidupan yang tidak punya hak asasi, baik agama, informasi, berusaha, pendidikan, semua hal. “Cuma, dalam berbicara hak, orang kadang melupakan pasal 28j,“ ujar Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla pada Lokakarya Nasional “Merumuskan Jalan Indonesia: Menjadikan HAM sebagai Fondasi Praktik Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” yang digelar di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu, 10 Desember 2014.

Yang dimaksud Wapres dengan Pasal 28j adalah Pasal 28j Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam sambutannya, Wapres mengungkapkan bahwa semua orang wajib menghormati hak orang lain dengan batasan Undang-Undang, dan sebenarnya bukan HAM, tetapi Hak asasi dan Kewajiban Manusia. Lebih lanjut Wapres mengambil contoh orang berdemo. Boleh saja orang berdemo, tetapi kalau demo menutup jalan, itu mengganggu orang lain. Dan itu artinya itu sudah melanggar hak orang lain. “Hak itu ada batasannya, batasannya Undang-Undang,” ungkap Wapres.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan bahwa pengalaman selama 69 tahun setelah merdeka, ada 15 konflik besar di negeri ini, karena korbanya melebihi 1000 orang. Mulai Madiun, RMS, PRRI, Permesta, G30-S, Papua, Poso, Aceh, TimTim dan beberapa yang lain. “Dari 15 konflik tersebut, 10 karena ketidakadilan,” ujar Wapres

Wapres juga mengungapkan bahwa sulit dalam penyelesaian konflik apabila konflik itu disebabkan oleh ketidakadilan, itulah pentingnya menegakkan keadilan. Ada keadilan ekonomi, keadilan regional, keadilan politik. Jadi dalam menyelesaikan konflik itu dilihat dari sebabnya, sebabnya ekonomi ya diselesaikan dengan ekonomi, sebabnya politik ya diselesaikan dengan politik. Lainnya itu akibat, karena efeknya.

Ketua Komnas HAM, Hafid Abbasdalam laporannya mengatakan bahwa Jusuf Kalla adalah seorang tokoh nasional yang terus menerus mengobarkan pemajuan dan perlindungan HAM dan telah berhasil menghentikan dan menyelesaikan konflik ditanah air antara lain di Ambon, Poso, Aceh, serta konflik di tingkat internasional seperti penanganan konflik Rohingya. Jusuf Kalla tidak hanya berteori namun hadir di tengah-tengah masyarakay yang bertikai dan menyelesaikannya hingga tuntas. “Kehadirannya ditengah-tengah konflik bukanlah tanpa resiko namun segalanya dipertaruhkan demi terwujudnya masyarakat yang aman dan damai”, ucap Ketua Komnas HAM.

Terhadap beberapa masalah HAM yang belum terselesaikan, Komnas HAM telah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menyelesaikannya, dan ini perlu keterlibatan dan dukungan semua pihak untuk menuju tatanan masyarakat yang maju, adil dan sejahtera. (Tri Handayani)

****