Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penurunan penanganan stunting sebesar 14% pada 2024 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, kesiapan data daerah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mencapai target percepatan penyelesaian masalah stunting menjadi sangat penting.

“Selain itu juga dibutuhkan peran strategis di semua lini dari tingkat provinsi sampai daerah. Mulai dari perencanaan, pemetaan lokus, sinkronisasi kegiatan, pemantauan, serta evaluasi program,” ujar Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali pada acara webinar yang diselenggarakan oleh Tim Percepatan Penanganan Anak Kerdil (TP2AK) Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Rabu (20/05/2020).

Dalam acara yang mengangkat tema “Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait Stunting untuk Tahun Anggaran 2021” tersebut, Pungkas menyampaikan bahwa upaya konvergensi pencegahan stunting menghadapi tantangan cukup berat pada 2020 karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kebijakan harus diterjemahkan secara cermat di dalam perencanaan dan penganggaran di pusat maupun daerah.

“Ini masalah kompleks, memang tidak mudah menerjemahkan arahan dari pusat, lalu melaksanakannya menjadi program kegiatan di daerah termasuk masalah kapasitas pelaksana program masih ada petugas Puskesmas dan Posyandu yang belum paham stunting,” terangnya.

Pungkas menilai pada 2021 perlu juga direncanakan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dapat diteruskan agar mencapai target yang ditetapkan, seperti memilih daerah-daerah dengan jumlah stunting besar. Tidak hanya di pedesaan atau daerah terpencil, melainkan juga di perkotaan.

“Stunting bukan hanya masalah kemiskinan, karena di perkotaan banyak juga yang mengalami stunting antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan,” ungkapnya.

Sehingga, menurutnya, strategi penurunan stunting perlu dibuat skala prioritas yang lebih diarahkan ke ibu hamil, juga balita. Karena tanpa prioritas yang jelas, program sebesar apa pun maka tidak akan mencapai sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Dana Transfer Khusus, Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka menerangkan bahwa daerah dapat mengusulkan lokasi mana saja yang menjadi skala prioritas dan fokus pengalokasikan DAK, termasuk daftar aktivitas untuk melaksanakan Program Percepatan Pencegahan Stunting.

“Namun pengusulan ini harus dibarengi dengan kemampuan atau kapasitas daerah untuk melaksanakannya pada 2021, termasuk mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” jelas Putut.

Putut juga mengatakan usulan DAK 2021 akan dibuka pada Juni 2020 mendatang. Untuk itu, daerah prioritas dapat mengajukan usulan lokus yang diperlukan.

Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan dan Pemeretaan Pembangunan, Setwapres, Abdul Mu’is menyampaikan bahwa sebagai upaya mendukung pencapaian target penurunan stunting, pemerintah telah menyiapkan dukungan pendanaan salah satunya melalui DAK untuk pemerintah daerah, terutama bagi lokasi prioritas.

Acara yang dipandu oleh Program Lead Manager TP2AK, Setwapres, Iing Mursalin bertujuan sebagai sosialisasi tahap awal agar daerah memahami arah kebijakan DAK terkait pencegahan stunting tahun 2021. (SA/AF/SK-KIP, Setwapres)