Jakarta, wapresri.go.id – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) harus segera diselesaikan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Hal ini di ungkapkan saat Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla memimpin Rapat Jaminan Produk Halal di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (30/4).

“Kita finalisasi, untuk dilanjutkan teknisnya,” ujar Waprres.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan bahwa JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

“Ya bagaimana masyakat dapat terjamin, selamat. Tetapi, sekaligus juga mempermudah para pengusaha dan prosesnya tidak menyulitkan,” terangnya.

JPH secara efektif akan mulai diberlakukan pada tahun 2019. Terkait hal tersebut ada banyak aspek yang perlu menjadi pertimbangan diantaranya adalah ketersediaan SDM yang akan menjadi Auditor Halal, sosialisasi kepada publik dan pelaku usaha, serta proses pentahapan sertisikasi halal.

Dalam pelaksanaannya, JPH akan diselenggarakan oleh Badan Penylenggara Jaminan Produk Halal (BPJN) yang akan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalalan Produk, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Turut hadir pada pertemuan itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution , Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita . (NEL/RN, KIP Setwapres).