Jakarta, wapresri.go.id – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memimpin sidang DPOD di kantor Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/8).

“Kita membahas hubungan keuangan daerah yang akan dilaksanakan pada anggaran ke depan,” kata Wapres kepada peserta sidang.

Sidang DPOD yang diikuti oleh para menteri terkait dan perwakilan kepala daerah sebagai anggota, bertujuan menyiapkan rekomendasi kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 kepada Presiden sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) ke DPR RI dan DPD RI di Agustus tahun ini.

DAU sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DPOD yang dibentuk melalui Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2015 ini, bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai penataan daerah, dana otonomi khusus, dana perimbangan keuangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan Pemda dan/atau perselisihan antara daerah dengan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selaku Sekretaris DPOD memaparkan 5 isu arah kebijakan DAU untuk tahun 2019 yaitu yang pertama, kata Tjahyo, Pagu DAU Nasional ditentukan berdasarkan persentase terhadap penerimaan dalam negeri, minimal 26%, kedua, lanjutnya, reformulasi komposisi gaji 13 dan THR, ketiga terangnya, penguatan afirmasi kepada daerah kepulauan (100%), keempat menurutnya, pagu DAU bersifat dinamis dan kelima, paparnya, penggunaan dana trasfer umum minimal 25% untuk belanja infrastuktur layanan dasar publik dan ekonomi.

Kenaikan jumlah besaran DAU yang ditransfer dari APBN menjadi salah satu pembahasan dalam sidang.

“Perlu ada batasan penggunaannya DAU, berapa persen untuk infrastruktur daerah dan tidak hanya untuk gaji,” tegas Wapres.

Diharapkan pemerintah daerah agar menggunakan DAU untuk bekerja yang produktif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan mengenai ketentuan belanja pegawai dan kebijakan formasi CPNS daerah, terkait dengan rencana formasi reguler CPNS daerah sebanyak 185 ribu formasi yang terdiri dari pengangkatan tenaga honorer K2, guru, tenaga kesehatan dan PTT tenaga kesehatan.

Menyambung Wakil Menteri Keuangan, rencana akan ada perubahan sistem dan mekanisme penggajian serta pemberian pensiun kepada ASN yang disampaikan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Topik lainnya yang dibahas antara lain penggunaan dan pendampingan dana desa serta mutasi dan promosi pegawai di daerah.

Selain Menteri Dalam.Negeri dan Wakil Menteri Keuangan, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Sementara mendamping Wapres pada Sidang tersebut diantaranya Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto, Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Syahrul Udjud dan Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi. (KH/RN, KIP-Setwapres).