Jakarta, wapresri.go.id – Hendaknya penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dipergunakan sesuai dengan arah kebijakan yang ingin dicapai. Bahwa DAK diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang diperlukan oleh daerah, sehingga perencanaan dan realisasi anggaran oleh daerah harus sesuai target capaian kinerja masing-masing daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat memimpin Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Bidang Perimbangan Keuangan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 26/3.

“Pendidikan merupakan salah satu bidang utama dalam penggunaan anggaran DAK, begitu pula dengan kesehatan karena keberlangsungan negara kita bergantung pada generasi yang lahir sekarang sehingga harus diperhatikan (pendidikan dan kesehatannya.red). DAK menutup kekurangan dan memberikan keseimbangan antara daerah yang lebih maju dengan daerah yang masih kurang,” tegas Wapres.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Sekretaris DPOD menyampaikan laporan penyelesaian permasalahan yang sudah dilaksanakan DPOD sepanjang tahun 2017 dan sidang DPOD kali ini bertujuan untuk menyiapkan rekomendasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 guna memberikan saran dan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Presiden terhadap kebijakan usulan DAK sebelum penetapan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pada kesempatan tersebut menyampaikan hasil capaian kinerja DAK pada Tahun Anggaran 2017, capaian kinerja sampai dengan bulan maret 2018, rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019, arah kebijakan DAK, pemetaan dukungan DAK dalam pencapaian prioritas nasional dalam RKP 2019, dan penyempurnaan aplikasi pengusulan DAK Fisik melalui aplikasi KRISNA.

Pada Sidang tersebut perwakilan daerah yang terdiri atas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang diwakili oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang diwakili oleh Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang diwakili Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan hambatan dan kendala implementasi kebijakan Pemerintah Pusat terkait DAK di daerah.

Dalam salah satu tanggapannya, Menteri Dalam Negeri menggarisbawahi bahwa kebijakan pembangunan nasional adalah satu, dan daerah hendaknya mendukung prioritas nasional melalui prioritas daerahnya dan tidak bertolak belakang.

Wakil Presiden meminta baik instansi daerah maupun pusat untuk berkoordinasi dengan baik, agar hambatan dan kendala yang dialami daerah dapat diminimalisasi sehingga tujuan penggunaan DAK baik DAK Reguler, DAK Afirmasi, dan DAK Penugasan sesuai dengan arah dan kebijakan yang sesuai dengan prioritas nasional.

Sidang DPOD dihadiri oleh para anggota DPOD dan Kementerian terkait. Hadir mendampingi Wapres pada Sidang DPOD tersebut Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto, Plt. Deputi Bidang Kebijakan Pemerintahan Guntur Iman Nefianto, Staf Khusus Wapres Syahrul Udjud. (MC/RN, KIP Setwapres)