Jakarta, wapresri.go.id — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting (PPS) yang berlangsung sejak Rabu (04/09/2024), di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 86, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (05/09/2024) resmi ditutup usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek).

Serangkaian kegiatan dalam rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa usulan dan gagasan konkret terkait pemantapan upaya penuntasan dan keberlanjutan pencegahan dan penanganan stunting.

Menutup kegiatan ini, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi menyampaikan, berbagai hasil dan temuan dari Rakornas dan Rakortek PPS menyimpulkan bahwa dibutuhkan perbaikan dan penyempurnaan terkait regulasi yang selama ini menjadi rujukan dalam upaya mempercepat penurunan stunting.

“Yang intinya dari apa yang tadi dikatakan (didiskusikan) adalah dalam kaitannya dengan perbaikan dan penyempurnaan dari regulasi yang selama ini kita ikuti. Bahwa sebagian besar memang masih bisa kita lanjutkan, tapi memang ada beberapa indikator yang memerlukan perbaikan, dan bahkan ada yang perlu dihapuskan atau dihilangkan atau digabung,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, dari hasil diskusi-diskusi mendalam hingga diskusi dengan berbagai lembaga, seperti Kementerian, disepakati perlunya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021. Hal ini juga didukung dengan arahan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin terkait dengan pelaksanaan PPS berdasarkan Perpres tersebut.

“Jadi, apa yang dilakukan pada saat Rakornas dan Rakortek tadi, ini benar-benar bisa menjadi finalisasi dari revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Dan ini nanti akan kita suguhkan kepada pemerintahan yang baru,” jelas Hadi.

“Karena memang ada kesepakatan di antara kami, di pusat, terutama Bappenas, karena Bappenas yang menginisiasi revisi dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Jadi akan disampaikan atau akan ditetapkan oleh pemerintahan yang baru,” imbuhnya.

Melalui Rakornas dan Rakortek ini, sambung Hadi, termasuk terkait revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021 adalah pergantian nama dari Percepatan Penurunan Stunting menjadi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting. Hal ini dikarenakan pencegahan kasus stunting akan turut menjadi fokus utama ke depannya.

“Untuk finalisasi Peraturan Presiden yang terkait dengan namanya menjadi berubah sekarang, Percepatan Pencegahan dan Penurunan. Jadi ini menjadi satu kesatuan utuh yang akan kita upayakan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rakornas PPS Tahun 2024 menghasilkan beberapa poin pokok, termasuk di antaranya adalah bahwa prevalensi penurunan stunting sebesar 9,3% poin dalam 5 tahun terakhir merupakan hasil dari kerja sama, kerja keras dan kerja kolaboratif dari semua pihak. Target 14% pada tahun 2024 dinilai akan sulit untuk dicapai. Oleh karena itu, Bappenas sudah menentukan bahwa angka yang akan digunakan sebagai baseline penyusunan RPJMN 2025 – 2029 adalah sebesar 18,7% dan target pada tahun 2029 adalah sebesar 14,2%.

Kemudian, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 berakhir di tahun 2024, termasuk di dalamnya Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia atau RAN PASTI (Peraturan Kepala BKKBN No 12 Tahun 2021). Dengan demikian, sebagai tahun terakhir pelaksanaan PPS, maka perlu diadakan tinjauan (review) dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Diketahui, di tingkat Pusat, serangkaian evaluasi dan review ini sudah dilakukan bersama Kementerian dan Lembaga dan pakar.

Terakhir, FGD dengan pemerintah daerah diselenggarakan dengan melibatkan 10 provinsi dan 18 kabupaten/kota. Hasil dari diskusi tersebut sudah dikonfirmasikan kepada peserta Rakornas yang berasal dari 246 kabupaten/kota dari 12 provisi prioritas. Masukan baik yang diperoleh dari hasil konfirmasi maupun dari paparan praktek baik, dicatat dan dijadikan masukan dalam revisi Perpres 72 tahun 2021.

Sementara terkait tindak lanjut pasca rapat koordinasi ini, rekomendasi dari hasil diskusi Rakornas dan Rakortek, akan dikonsolidasikan dan dilakukan analisis lanjutan. Hasil konsolidasi dan analisis lanjutan nantinya disampaikan kepada Kemenko PMK, KemenPPN/Bappenas, BKKBN dan K/L lain sebagai masukan bagi review Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan penyusunan kebijakan baru dalam PPS. Hasil Rakornas PPS 2024 akan diunggah dalam website www.stunting.go.id. (HB/SA – BPMI Setwapres)