Jakarta, wapresri.go.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No.2 Jakarta, Kamis pagi (13/5/2021).
Salat dimulai pada pukul 07.00 pagi dan berlangsung khidmat, dengan tetap menaati protokol kesehatan yang ketat. Salat yang dilaksanakan secara berjemaah tersebut juga diikuti oleh Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin beserta ajudan dan perangkat terbatas. Bertindak sebagai khatib tahun ini yaitu Ustaz Abdul Muiz Ali.
Pada khutbah dengan tema “Makna Idul Fitri dan Potensi Zakat dalam Islam” ini, Ustaz Abdul menyampaikan bahwa zakat merupakan bentuk ibadah yang memiliki dimensi kemanusiaan, sosial, dan ekonomi yang berfungsi meminimalisasi kesenjangan sosial.
“Membayar atau menunaikan zakat dapat membersihkan harta yang dimiliki, menyucikan jiwa dari rasa tamak dan keserakahan, serta menjadi pembantu fakir miskin untuk melanjutkan kehidupan mereka,” ucap Ustaz Abdul.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul mengajak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ketakwaan kepada Allah SWT sebagai ilmu yang bermanfaat di akhirat kelak.
“Marilah kita berusaha untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan melakukan semua kewajiban dan meninggalkan seluruh larangan-Nya,” tuturnya.
Usai melaksanakan salat Idul Fitri, Wapres merayakan hari kemenangan ini dengan menikmati hidangan khas hari raya yang telah disediakan dan dilanjutkan dengan halal bihalal secara virtual dengan keluarga inti dan kerabat terdekat.
Walaupun terpisah jarak, Wapres beserta Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin tetap merasakan kehangatan Idul Fitri melalui silaturahmi virtual yang dilakukan.
Sebagaimana diketahui bersama, tahun ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat muslim di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam suasana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Wapres pun kembali tidak tidak melaksanakan kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah di dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda negeri ini. (Masduki Baidlowi/Juru Bicara Wakil Presiden)