Jakarta, wapresri.go.id – Penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural ke fungsional telah dilaksanakan. Jabatan struktural tersebut meliputi Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV) dan Pelaksana (eselon V). Hal ini dimaksudkan untuk mengubah pola pikir birokrasi yang linier, monoton dan terjebak di zona nyaman, serta mengubah pola kerja menjadi lebih trengginas (lincah dan terampil) yang mudah beradaptasi, inovatif dan kompetitif, sehingga birokrasi menjadi lebih “pembelajar”, produktif dan kompetitif.
Namun dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi ini masih banyak kekurangan, termasuk belum terlaksananya transformasi sistem kerja. Untuk itu Menteri PANRB telah menerbitkan PermenPANRB nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Diharapkan, PermenPANRB tersebut menjadi landasan untuk melaksanakan sistem kerja yang _agile_ (lincah) yang mengutamakan kerja kolaborasi.
Sebagai upaya mendukung implementasi peraturan ini, Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan (Asdep TKP), Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan (DKPWK), Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) bekerjasama dengan Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) menyelenggarakan _”Reform Knowledge Sharing_ Mewujudkan Manajemen Kinerja ASN yang Lincah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi”, di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No. 14 Jakarta Pusat, Senin (15/08/2022).
Acara yang diselenggarakan secara _hybrid_ tersebut, merupakan proses pembelajaran, berbagi pengalaman _(best practice)_ dari Telkomsel dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah lebih dulu melaksanakan manajemen kerja dengan mengadopsi sistem kerja yang _agile_ dan kolaboratif.
Mengawali acara, Asdep TKP Slamet Widodo, selaku Plt. DKPWK mewakili Kepala Setwapres, menyampaikan arahan Presiden agar birokrasi memiliki kecepatan melayani dan kemudahan memberikan izin berusaha, sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sistem kerja baru harus mengubah sistem kerja yang semula berjenjang dan bersifat _silo-silo_ yang berdampak pada capaian kinerja dan kecepatan pengambilan keputusan menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Fokus pada kerja _squad team_ yang berorientasi pada hasil dan bermuara pada pencapaian kinerja bersama,” tegasnya.
Sementara, narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, menjelaskan sistem kerja yang _agile_ dan kolaboratif akan terwujud dengan mempercepat transformasi SDM aparatur melalui 6P, yaitu Penguatan budaya kerja dan _employer branding_; Percepatan peningkatan kapasitas SDM aparatur; Peningkatan kinerja dan sistem penghargaan; Pengembangan talenta dan karir, Percepatan transformasi digital; serta Perancangan jabatan, perencanaan dan pengadaan.
“Sistem kerja yang _agile_ dan kolaboratif tidak dapat terlaksana tanpa membongkar sekat-sekat yang ada,” ujar Alex.
Di sisi lain, narasumber dari Telkomsel Dudun Abdul Falaq Sidik, membahas pola kerja _agile_ dan kolaboratif _(Agile Way of Working)_ di Telkomsel yang mengedepankan pola bekerja secara bersama-sama (tim) sesuai fungsi atau kapabilitasnya dengan sifat dan cara kerja kolaboratif untuk meraih tujuan bersama.
“Prasyarat keberhasilan transformasi pada aspek organisasi dan _people_ adalah memastikan terciptanya iklim kolaborasi, eksperimental, dan _open mind_ sehingga terwujud suatu ekosistem inovasi. Dan faktor yang dapat mengakselerasi terciptanya ekosistem inovasi adalah dengan menerapkan cara kerja yang baru yaitu _Agile Ways of Working_,” urai Dudun.
“Penerapan _Agile Ways of Working_ di Telkomsel melalui _Agile Project_ dengan membentuk tim yang disebut _tribe_ atau _squad_ yang terdiri dari karyawan lintas fungsi dan lintas direktorat dengan kompetensi individu yang sesuai dengan kebutuhan Tim _Agile Project_ dengan batasan waktu tertentu sampai dengan tahap penyelesaian yang disepakati, diluar cakupan ketentuan pembentukan organisasi di perseroan. _Lesson learned_ penerapan pola kerja _agile_ dan kolaboratif di Telkomsel adalah kepemimpinan yang kuat dan berempati dan respon yang tepat dan akurat. Yang lebih penting dari kedua hal itu adalah komunikasi, komunikasi dan komunikasi,” tambahnya.
Terakhir, narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Teten Ali Mulku Engkun, membahas persiapan Pemprov Jabar untuk menerapkan pola kerja yang agile dan kolaboratif sesuai dengan Permen PANRB dengan beberapa penyesuaian sesuai kondisi di dalam Pemprov Jabar. Setelah penyederhanaan birokrasi, komposisi jumlah jabatan fungsional lebih banyak dibandingkan dengan jabatan struktural, yaitu sebanyak 1.705 jabatan fungsional atau 72,5%.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menyusun pola kerja _agile_ dan kolaborarif, dengan sebutan _Team of Teams_, untuk menentukan penugasan kepada individu sesuai lingkup agility-nya. Pola kerja ToT ini mencakup pola kerja tim internal bidang, tim _agile_ antar bidang, tim _agile_ lintas perangkat daerah, dan tim _agile_ lintas instansi,” ungkap Teten.
Untuk mendukung pola kerja baru, tambah Teten, Pemprov Jabar telah membangun aplikasi yang terintegrasi, eSakip untuk manajemen kinerja dan aplikasi TRK (Tim Reformasi Kinerja) untuk manajemen Tim Kerja. Dengan kedua aplikasi tersebut pembentukan tim kerja dan capaian kinerja tim dan individu dilaporkan dan dicatat secara terpusat. Sehingga diharapkan, tunjangan kinerja benar-benar sesuai dengan capaian kinerja masing-masing tim dan individu. Yang terpenting, capaian kinerja tim yang dibentuk dan kinerja individu akan menunjang capaian kinerja Pemprov Jabar.
Selain manajemen kinerja dan manajemen tim kerja, Teten mengatakan, Pemprov Jabar menerapkan sistem kerja yang agile. Ada 4 pola kerja flexy day yang diterapkan (4 Reguler – 1 Flexy, 3R – 2F, 2R – 3 F dan 1R – 4F) disesuaikan dengan karakteristik perangkat daerah dan juga perubahan seragam.
Hadir dalam acara tersebut, para Pejabat Fungsional di lingkungan Setwapres dan berbagai Pemerintah Kabupaten/Kota. (DK/SK-BPMI, Setwapres)