Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan kepemilikan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Untuk itu, dalam pengadaannya diperlukan aturan yang jelas.
“Intinya dimana subsidi akan diletakkan, berapa besarnya dan bagaimana prosesnya,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla ketika memimpin rapat tentang pengadaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri, di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro 2, Jakarta, Kamis (21/2/2109).
Lebih jauh Wapres mengimbau, skema pengadaan rumah bagi aparat Pemerintah di Indonesia tersebut dapat mengikuti beberapa kebijakan serupa dari negara lain seperti Singapura, India dan Thailand. Wapres pun menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian khusus Pemerintah, bahkan pembahasan tentang pengadaan rumah ini telah sering dibahas dalam rapat yang langsung dipimpin Wapres.
“Tercatat telah diadakan 19 kali pertemuan baik dengan lintas kementerian maupun yang dipimpin saya,” ungkapnya.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muldjono, skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperluas, rencananya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengadaan rumah tersebut.
“Akan ada penyesuaian pada penggolongan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menerima FLPP yaitu sampai dengan Rp8 juta,” ujarnya.
Basuki menjelaskan, skema pembiayaan perumahan yang akan diambil Pemerintah akan memberikan kebebasan bagi ASN, Anggota TNI dan Polri maupun MBR lainnya untuk menentukan pengembangnya, baik untuk membeli maupun membangun rumahnya.
Sementara, rencana besaran subsidi KPR yang akan diberikan, dibedakan berdasarkan topografi wilayahnya, yaitu Rp300 juta bagi golongan III – IV dan Rp250 juta bagi golongan I – II untuk kota metropolitan, serta Rp200 juta bagi golongan III-IV dan Rp150 juta bagi golongan I-II untuk kota sedang dan kecil.
“Sesuai dengan skema, pembiayaan akan memperhitungkan bunga sebesar 5% dengan tenor maksimal 20 tahun,” terangnya.
Pembiayaan yang akan dilakukan, lanjut Basuki, akan bekerjasama dengan perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Griya Finansial (SMF). Untuk itu, selanjutnya ia akan mengajukan surat kepada Wapres setelah pembahasan teknis dengan Kementerian Keuangan, dan kemudian meminta persetujuan Wapres.
Selain rapat tentang pengadaan rumah bagi ASN, TNI dan Polri, rapat juga membahas pengelolaan Wisma Atlet Kemayoran pasca Asian Games XVIII Tahun 2018.
“Sebaiknya wisma atlet menjadi rumah susun dinas untuk eselon III ke atas,” imbau Wapres.
Wisma Atlet memiliki 10 tower, 3 tower di Blok C2 dan 7 tower di Blok D 10, yang terdiri dari 7.426 unit hunian, dengan luas 36 m2 per unitnya berisi 2 tempat tidur dan full furnished. Apabila wisma tersebut dikelola oleh pihak Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), Basuki menyampaikan, perlu penjajakan lebih jauh dengan kementerian terkait.
“Perlu ada quota pembagian unit hunian yang adil dan sesuai dengan kebutuhan kementerian,” tegas Wapres kemudian.
Di akhir rapat diputuskan bahwa pembagian quota unit hunian untuk kementerian, Anggota TNI dan Polri, akan dibahas lebih lanjut oleh Mensensneg dan Menteri PUPR.
Selain Menteri PUPR, hadir dalam rapat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Sementara Wapres Jusuf Kalla didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto, Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Wijayanto Samirin, dan Tim Ahli Wapres Muhammad Iksan. (KH/SK-KIP, Setwapres)