Jakarta, wapresri.go.id — Sebagai upaya mendukung kesuksesan percepatan penurunan prevalensi stunting di wilayah prioritas, 105 kepala daerah kabupaten/walikota menandatangani Deklarasi Komitmen Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) di Flores Ballroom, Hotel Borobudur, Kamis malam (3/10/2019).
Penandatanganan tersebut merupakan puncak acara dari Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang diselenggarakan oleh Deputi Dukungan Kebijakan Pemberdayaan Manusia dan Pemerataan Pembangunan (PMPP) dan Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) (TP2AK) Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) pada 1 sampai dengan 4 Oktober 2019.
Deputi (PMPP) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Nasional Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan, deklarasi komitmen 105 kepala daerah di wilayah proritas tersebut merupakan wujud dari pilar komitmen pimpinan tertinggi nasional dalam percepatan pencegahan stunting. Komitmen tersebut dimulai dengan Rapat Tingkat Menteri pada tanggal 12 Juli 2017, yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pemerintah menaruh perhatian besar karena prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 30,8%.
Lebih jauh Bambang menegaskan, komitmen kepala daerah dibutuhkan agar berbagai tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan program-program penurunan stunting di wilayah prioritas berjalan efektif, terutama terkait konvergensi antara program pusat, daerah dan desa.
“Menurut berbagai macam literatur dan berbagai macam pengalaman lembaga internasional, kelemahan kita ini ada di nomor 3 ini [konvergensi program] Bapak/Ibu sekalian. Kelemahan yang paling besar adalah konvergensi berbagai program. Harusnya semua program yang terkait dengan stunting ada di satu lokasi, kalau bisa di satu desa,” tegasnya.
Bambang menekankan konvergensi program tersebut bisa diimplementasikan dengan menggunakan dana yang datang dari berbagai sumber seperti belanja pemerintah pusat, dana sektoral, dan dana dekosentrasi. Untuk dana yang ditransfer APBN dapat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), APBD, atau Dana Desa, yang totalnya sekitar 60 trilyun rupiah. Namun penggunaan dana tersebut belum dapat digunakan secara efektif, karena pemetaan anggaran untuk konvergensi program masih menjadi tantangan yang dihadapi para Kepala Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pelatihan yang kita lakukan selama tiga hari kemarin adalah bagaimana kita bisa memetakan anggaran untuk konvergensi program tersebut,” ungkapnya.
Bambang mengakui, pemetaan anggaran bukanlah hal yang mudah mengingat nomenklatur program percepatan pencegahan stunting belum tentu sama dengan apa yang tertuang dalam APBD. Ia pun mengapresiasi 3 perwakilan daerah terbaik dalam memetakan anggaran selama 3 hari pelatihan dari rangkaian Rakornis ini. Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Deli Serdang dari Provinsi Sumatra Utara, serta Kabupaten Minahasa Utara dari Provinsi Sulawesi Utara.
“Kalau SDM nya seperti Bapak/Ibu sekalian saya yakin stunting akan cepat menurun, pungkasnya”
Adapun lima butir Komitmen Pemimpin Daerah Mendukung Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) adalah:
1. Melaksanakan pertemuan daerah percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) bersama dengan seluruh organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, dan pihak terkait lainnya.
2. Melakukan aksi konvergensi/integrarsi program dan kegiatan yang terkait dengan percepatan Pencegahan anak kerdil (stunting) di daerah.
3. Melakukan pengumpulan dan publikasi data anak kerdil (stunting) serta program-program percepatan yang sudah dilakukan secara berkala, dan menggunakan data sebagai causar untuk melakukan perbaikan program.
4. Menyusun kebijakan kampanye perubahan perilaku dan komunikasi antar pribadi untuk percepatan pencegahan anak kerdil (stunting).
5. Meningkatkan peran desa dalam melakukan konvergensi percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) di desa. (SK-KIP, Setwapres)