Banda Aceh, wapresri.go.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkap adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam penjelasannya, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/03/2023), Mahfud menegaskan total nilai transaksi Rp349 triliun tersebut merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023, sebagaimana dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta agar upaya pengungkapan transaksi janggal yang sedang bergulir saat ini menjadi momentum bagi setiap lembaga negara untuk berbenah.

“Momentum ini harus kita jadikan untuk memicu kita melakukan perbaikan dari semua unsur [baik] eksekutif, kemudian legislatif, dan yudikatif,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai memberikan Kuliah Umum dan menghadiri peluncuran Buku “K.H. Ma’ruf Amin: Bapak Ekonomi Syariah Indonesia” di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Jl. Syeikh Abdul Rauf, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (30/03/2023).

Selain itu, Wapres juga meminta agar pengungkapan kasus transaksi janggal tersebut menjadi pelajaran penting bagi setiap lembaga negara yang tidak boleh terulang di masa mendatang.

“Jadi kita tidak melihat ini seperti apa, tapi ini sebagai satu pelajaran penting [untuk] pembenahan di semua sektor, baik di kalangan eksekutif, legislatif, [maupun] yudikatif, karena banyak keterkaitan,” tegasnya lagi.

Mendampingi Wapres pada keterangan pers kali ini, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Mujiburrahman, Plt. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (EP/RJP-BPMI Setwapres)