Jakarta, wapresri.go.id – Untuk memberikan pelayanan yang optimal dan efesien kepada masyarakat, maka birokrasi pemerintah perlu disederhanakan atau yang dikenal dengan reformasi birokrasi. Untuk itu, agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berhasil, maka tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijalankan dengan baik dan profesional, meskipun menghadapi berbagai tantangan memasuki tatanan normal baru.

“Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi tentunya juga harus didukung oleh profesionalisme aparatur yang diwujudkan melalui sistem manajemen ASN yang baik. Oleh karena itu, perlu dirumuskan bagaimana formulasi tata kelola ASN yang profesional itu,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui video conference di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Senin (29/06/2020).

Lebih lanjut Wapres memaparkan bahwa sejak awal pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), ASN sudah dituntut untuk beradaptasi dan berinovasi agar tetap dapat berkinerja optimal, di antaranya dengan menerapkan Work From Home (bekerja dari rumah) serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

“Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi satu keterhandalan baru dalam praktek tata kelola pemerintahan. Percepatan penerapan birokrasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik [SPBE] harus terus ditingkatkan. Birokrasi digital ini juga perlu didukung oleh kepemimpinan digital, SDM [sumber daya Manusia] berwawasan digital, infrastruktur digital, serta aturan pendukungnya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Wapres, untuk lebih meningkatkan optimalisasi pelayanan publik serta pemanfaatan teknologi informasi tersebut, diperlukan juga SDM yang unggul.

“Membentuk ASN yang unggul dan paripurna selain profesional juga harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, akuntabel, anti korupsi, dan sikap mental wawasan kebangsaan yang luas. Hal ini untuk memperkuat posisi ASN sebagai role model (panutan) masyarakat, agen perubahan, dan penjaga NKRI,” imbaunya.

Menutup arahannya, Wapres pun menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden, selain standarisasi pelayanan publik dalam memasuki tatanan normal baru, penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselonisasi juga harus segera diselesaikan. Untuk itu, selain diperlukan penyamaan persepsi antara pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait penyederhanaan tersebut, diperlukan juga penyelesaian regulasinya sebagai payung hukum.

“Rapat KPRBN hari ini akan ditentukan langkah-langkah percepatan reformasi birokrasi pada jangka pendek dan jangka menengah. Saya juga ingin dapat memperoleh gambaran tentang sumbatan-sumbatan yang masih ada, di mana saja dan bagaimana solusinya supaya tidak ada lagi sumbatan-sumbatan. Sehingga, pelayanan oleh birokrasi yaitu pelayanan publik bisa berjalan dengan optimal,” pungkas Wapres.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang juga merupakan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa proses penyederhanaan birokrasi terus dilanjutkan sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden. Namun ia menilai bahwa penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyederhanaan birokrasi masih menjadi tantangan yang saat ini dihadapi.

“Berangkat dari arahan Presiden dan Wakil Presiden pada akhir tahun 2019 [tentang penyederhanaan birokrasi] yang menjadi pedoman kita, namun masih banyak beberapa teman baik di pusat maupun daerah menganggap penyederhanaan birokrasi itu tidak merupakan visi misi Presiden dan Wakil Presiden,“ papar Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo juga menjelaskan bahwa progress penyederhanaan birokrasi saat ini telah dilaksanakan oleh beberapa kementerian dan lembaga.

“Sampai bulan Juni 2020 sudah mendekati 60 persen proses [penyederhanaan struktural] yang sudah selesai dari kementerian dan lembaga. Sisanya sudah ada yang mengusulkan dan akan kita dampingi secara periodik dan In Sya Allah selesai Desember [2020],” ungkap Tjahjo.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, mengusulkan beberapa hal agar sasaran Reformasi Birokrasi (RB) memiliki dampak yang besar.

“Supaya RB terfokus dan memiliki impact (dampak) yang lebih besar, kita bisa menggunakan indikator kinerja utuk memperbaiki proses perencanaan, penganggaran, penyusunan organisasi, dan juga sasaran kinerja pegawai. Sehingga dengan indikator kinerja ini, sasaran RB dapat terfokus,” usulnya.

Patut diketahui, dalam Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional tahun 2020-2024 menyebutkan bahwa KPRBN diketuai oleh Wakil Presiden. Rapat KPRBN ini merupakan rapat kedua pada masa kepemimpinan Wapres K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua KPRBN.

Hadir dalam rapat virtual ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud M.D., Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto. dan Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto.

Sementara Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohammad Oemar, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto dan Plt. Deputi Dukungan Kebijakan Pemerintahan Mohammad Iqbal. (PW/NN/SK-KIP, Setwapres)