Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) adalah organisasi yang berada di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2015 yaitu :
Kedudukan Sekretariat Wakil Presiden :
- Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
- Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden.
Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas :
Menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
- Dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, kemaritiman, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan kepada Wakil Presiden;
- Pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
- Urusan keprotokolan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
- Penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden, dan acara lainnya yang dihadiri Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;
- Pengoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- Pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya, serta instansi terkait yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- Perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- Pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;
- Koordinasi dengan satuan-satuan organisasi lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam rangka pemberian teknis dan administrasi, serta analisis bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;
- Pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
- Pengoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
- Pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri.