Jakarta, wapresri.go.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pagi ini memimpin Rapat Pleno Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan Rabu, 3 Agustus 2022. Wapres memimpin rapat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sekaligus selaku koordinator pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Rapat ini merupakan rapat pleno pertama setelah terbitnya Inpres 4/2022, tetapi merupakan rapat yang ke-5 terkait penghapusan kemiskinan ekstrem yang dipimpin langsung oleh Wapres. Dalam rapat tersebut, Wapres menyampaikan bahwa kunci sukses upaya penghapusan kemiskinan ekstrem adalah konvergensi program dan perbaikan akurasi pensasaran.

Konvergensi program menjadi penting untuk memastikan berbagai program pengurangan beban pengeluaran maupun pemberdayaan ekonomi dapat mensasar kantong-kantong kemiskinan dan diterima oleh keluarga miskin ekstrem secara bersamaan. Untuk mendukung upaya tersebut, diperlukan perbaikan akurasi pensasaran intervensi program dengan menggunakan data pensasaran yang informasi sosial-ekonominya termutakhirkan dan memiliki peringkat kesejahteraan. Wapres juga menekankan bahwa upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui dua strategi intervensi utama yaitu pengurangan beban pengeluaran dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin ekstrem, yang difokuskan pada wilayah-wilayah kantong kemiskinan ekstrem.

Pada kesempatan yang sama, Wapres pun memberikan tiga arahan penting kepada para menteri dan kepala lembaga yang mendapat penugasan langsung dalam Inpres 4/2022. Arahan tersebut diantaranya, Pertama, fokuskan pelaksanaan program pada wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan pada 212 kabupaten/kota prioritas untuk tahun 2022 dan dilanjutkan untuk seluruh kabupaten/kota untuk tahun 2023 dan 2024.

kedua, untuk menyasar kelompok miskin ekstrem secara akurat, untuk memanfaatkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang memiliki informasi by name, by address, dan by NIK, karakteristik sosial-ekonomi keluarga berdasarkan informasi terkini, dan juga memiliki peringkat kesejahteraan keluarga; dan ketiga, pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem agar mengacu pada Pedoman Umum (Pedum) Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang segera ditetapkan.

Sementara, arahan khusus juga diberikan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Menko Perekonomian dibantu oleh Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk memastikan Kementerian/Lembaga pelaksana program dalam sisa bulan tahun 2022 ini dapat melakukan refocusing program dan realokasi anggaran untuk mensasar keluarga miskin ekstrem di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem tahun 2022.

Terkait peran pemerintah daerah, Wapres menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mendorong perencanaan/penganggaran APBD agar difokuskan pada Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta mendorong pemanfaatan Data P3KE oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, Wapres juga memberikan penekanan pada pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang ditujukan untuk melengkapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan meningkatkan akurasi pensasaran program pengurangan beban, khususnya untuk menjangkau keluarga miskin ekstrem yang belum mendapat program atau yang disebut dengan exclusion error.

Wapres secara tegas meminta agar kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang menangani program pengurangan beban pengeluaran dan pemberdayaan ekonomi keluarga miskin ekstrem agar memanfaatkan Data P3KE ini.

Terakhir, Wapres juga mengarahkan untuk terus mendorong peran dan partisipasi dari unsur non-pemerintah seperti pelaku bisnis, universitas dan LSM agar potensi sumberdaya yang mereka miliki dapat sinergis dengan upaya dan sumberdaya pemerintah dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. (RN, BPMI – Setwapres)