Jakarta, wapresri.go.id – Sebagai satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang ditunjuk menjadi pilot project reformasi birokrasi pada 2009, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas Wakil Presiden sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), internal Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) terus melakukan berbagai perubahan dan inovasi dalam meningkatkan budaya kerja pegawai, salah satunya dengan peluncuran (launching) Role Model Agen Perubahan (RMAP) Setwapres 2022-2023, yang diselenggarakan secara hybrid, di ruang Sinergi Setwapres, Jalan Kebon Sirih No 14, Jumat (13/05/2022).

Pada kesempatan tersebut, mewakili Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto menyampaikan apresiasi kepada RMAP terpilih dan berpesan agar RMAP dapat memberi kontribusi positif bagi lingkungan Setwapres.

“Mudah-mudahan penetapan RMAP ini akan membawa kebaikan. Dan nantinya RMAP yang terpilih ini akan dibantu dengan tim kerja atau tim promosi. Mudah-mudahan kerjasama antara role model dan tim kerja ini semakin baik, sehingga role model dapat menjadi penyebar virus kebaikan dan perubahan untuk kita di Setwapres ini. Kita bisa membangun kolaborasi, profesionalitas, memperbaiki akuntabilitas, pelayanan, dan lain-lain. Juga kita membuat masing-masing kita lebih baik,” pesannya.

Adapun RMAP terpilih yaitu, Ranking I Kategori Bidang Pelayanan Prima Rusmin Nuryadin; Ranking I Kategori Bidang Akuntabilitas Yayat Hidayat; Ranking I Kategori Bidang Kolaborasi Kreestianawati, dan Ranking I Kategori Bidang Profesionalisme Faniagi Hardianto.

Proses ini diawali dengan penyusunan konsep Petunjuk Teknis Penerapan Pengembangan Budaya Kerja Melalui Penetapan RMAP di Lingkungan Setwapres. Mekanisme pemilihan RMAP dimulai dari penjaringan di unit Eselon II; seleksi di unit kedeputian; dan pemilihan dengan scoring akhir oleh pejabat/pegawai melalui survei di Setwapres. Unsur penilaian meliputi 4 cluster indikator, yakni Cluster I: gabungan indikator disiplin, tanggung jawab dan perilaku; Cluster II: gabungan indikator kerja sama dan komunikasi; Cluster III: gabungan indikator orientasi pelayanan, kualitas kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta ketelitian (zero mistakes); dan Cluster IV: inovasi.

Dari hasil penjaringan tersebut, jumlah calon RMAP yang memenuhi syarat dan berhak ikut dalam pemilihan akhir setelah dilakukan verifikasi adalah 16 orang yang berasal dari 4 kedeputian. Sesuai keputusan Rapat Tim Pelaksana RB Setwapres, komposisi calon RMAP terdiri dari 4 kategori, yakni Kategori Bidang Pelayanan Prima 4 orang calon, Kategori Bidang Akuntabilitas 4 Orang calon, Kategori Bidang Kolaborasi 4 orang calon, dan Kategori Bidang Profesionalisme 4 orang calon. Masing-masing kedeputian berhak mencalonkan 1 calon RMAP untuk setiap kategori.

Tahap akhir dari proses pemilihan RMAP ini adalah penetapan RMAP yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekretariat Wakil Presiden Nomor 22 Tahun 2022.

Menurut Ketua Tim Pelaksana RB Setwapres Slamet Widodo melaporkan bahwa Setwapres berkeinginan untuk mengimplementasikan Core Values Kemensetneg Teladan BAIK (Berintegritas, Andal, Inovatif, dan Kolaboratif).

“Tim RB Setwapres melakukan pendekatan perbaikan dalam rangka reformasi birokrasi melalui “Strategi Penerapan RMAP Secara Kolaboratif dan Inklusif (Si-Aktif), yang inisiasinya adalah sebagai langkah perbaikan impelementasi reformasi birokrasi. Mudah-mudahan ke depan akan ada dampak yang nyata bagi kita semua,” ungkapnya.

Peran RMAP menjadi sangat strategis untuk meningkatkan budaya dan perilaku kerja. Oleh karena itu masing-masing RMAP terpilih telah membuat Action Plan Tahun 2022-2023, dengan kegiatan antara lain benchmarking, sosialisasi/diskusi tematik, sharing of knowledge, serta mentoring dan supervisi.

Mekanisme baru dalam pemilihan RMAP yang memberikan ruang partisipasi semua pegawai untuk memilih, tampaknya mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan. Koko Haryono, Analis Kebijakan Madya di Kedeputian PMPP, misalnya, menyambut baik pemilihan RMAP yang diyakini akan membentuk budaya kerja dan pola kerja yang baru di Setwapres.

“Perubahan bukanlah hal yang mudah, oleh karena itu diperlukan agen-agen perubahan yang menjadi penggerak dan moto perubahan itu. Dan diharapkan role model itu dapat mengubah pola kerj serta budaya kerja baru di lingkungan Setwapres dan Kemensetneg,” ungkap Koko.

Hal senada juga disampaikan oleh Primadi Wicaksana, Analis Kebijakan Muda DKP, dan Irene Astika Dewi, Analis SDM Aparatur. Keduanya berharap pemilihan RMAP ini akan memberikan dampak yang signifikan dan positif bagi perbaikan budaya kerja di Setwapres.

Peluncuran RMAP 2022-2023 ini merupakan komitmen Setwapres dalam mewujudkan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Sebagai institusi yang berwenang melakukan evaluasi reformasi Kementerian/Lembaga (K/L) setiap tahun, pada 2021 KemenPANRB menyampaikan, perlunya perbaikan dan penguatan peran Agen Perubahan secara nyata dalam implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemensetneg. Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan mekanisme penerapan dan pengembangan RMAP yang dilanjutkan dengan implementasi Action Plan serta monitoring dan evaluasi (monev) manajemen perubahan secara lebih jelas.

Sejalan dengan rekomendasi tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, tahun ini Setwapres menetapkan perbaikan mekanisme penerapan RMAP sebagai salah satu program dalam bidang manajemen perubahan. RMAP yang pada tahun-tahun sebelumnya bersifat top down, diubah prosesnya dengan memberikan ruang partisipasi bagi semua pegawai untuk memilih. Hal ini untuk mendorong peningkatan konsolidasi dan mendukung penerapan perilaku pola kerja baru yang lebih melembaga di Setwapres, serta memperkuat penerapan Core Values ASN BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Setwapres, dan perwakilan dari Tim Pelaksana Reformasi Setwapres. (NL/SK-BPMI, Setwapres)