Jakarta, wapresri.go.id – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran besar dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam menjalankan perannya tersebut, mabda’ (ideologi) dan manhaj (jalan) yang diterapkan bersifat dinamis dan moderat agar berbagai pihak dapat menerima konsep ekonomi syariah dengan baik. Dalam memperkuat perannya tersebut, DSN MUI melakukan Rapat Pleno untuk membahas dan menetapkan fatwa tentang Perubahan Aset dan Liabilitas dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, sehingga menghasilkan pedoman dan fatwa yang menjadi panduan bagi para pemangku ekonomi syariah, baik regulator maupun praktisi.
“Dan dengan adanya panduan yang kita berikan itu, kita harapkan fungsi MUI dan DSN dalam rangka memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat semakin kuat dalam rangka himayatul ummah ‘anil muamalah ghairi syar’iyyah (menjaga umat supaya jangan sampai bermuamalah dengan sesuatu yang tidak syariah),” tutur Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin ketika meresmikan Pembukaan Rapat Pleno DSN MUI ke-50 Tahun 2020 melalui video conference di kediaman dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (22/07/2020).
Lebih jauh Wapres menekankan, inti dari mabda’ dan manhaj yang diterapkan oleh DSN-MUI untuk menghadirkan hukum Islam yang orientasinya memberikan solusi hukum Islam (makharij fiqhiyyah), bukan menampilkan fikih yang hanya membatasi, apalagi hanya menampilkan fikih dengan wajah yang penuh larangan.
“Apa yang sudah dijalankan dengan baik tersebut agar terus diperkuat. Sebab hal itu merupakan milelstone, tonggak yang dengan susah payah kita bangun sedikit demi sedikit,” imbaunya.
Wapres pun mengungkapkan beberapa contoh dimana DSN-MUI telah menjalankan perannya dengan baik, di antaranya mengeluarkan opini kesesuaian syariah terhadap instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam melakukan tugasnya menjaga kestabilan moneter, khususnya melalui perbankan syariah. DSN-MUI juga telah memberikan panduan berupa fatwa dan pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan tugasnya melakukan penjaminan simpanan nasabah di perbankan syariah.
Menutup sambutannya, tak lupa Wapres menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran DSN-MUI yang tetap produktif menghasilkan pemikiran-pemikiran baik di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini. Ia pun berharap agar lembaga tersebut dapat meningkatkan perannya mewujudkan ekonomi syariah menjadi pilar utama perekonomian nasional.
“Saya berdoa semoga ke depan DSN-MUI dapat berperan lebih besar lagi dalam mewujudkan harapan besar umat Islam menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar utama perekonomian nasional,” pungkas Wapres.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI Jaih Mubarok melaporkan bahwa konsep fatwa tentang Perubahan Aset dan Liabilitas dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah merupakan respon terhadap permintaan industri keuangan syariah dan masukan dari publik serta para akademisi. Ia juga menyampaikan tahapan-tahapan yang dilakukan dalam merumuskan fatwa tersebut.
“Kajian dan pendalaman dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu kajian legal melalui pendalaman terhadap kitab-kitab fiqh mu’amalah maliyyah (hukum syariat Islam yang mengatur interaksi antar manusia satu dengan lainnya yang berkenaan dengan harta), baik kitab klasik maupun kontemporer serta kajian empirik yang dilakukan melalui diskusi terarah dengan pelaku konversi. Kajian dan penyusunan draf fatwa dilakukan secara bersamaan dan berulang-ulang dengan mempertimbangkan pendapat pakar dan aspek aplikasinya di industri keuangan,” jelasnya.
Turut hadir secara virtual dalam acara tersebut di antaranya Wakil Menteri Agama yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Sekretaris Jenderal MUI yang juga merupakan Sekretaris DSN Anwar Abbas, para pimpinan pleno DSN-MUI dan para pengurus harian DSN Indonesia. (SM/NN/SK-KIP, Setwapres)