Jakarta, wapresri.go.id – Dalam mengelola keuangan haji Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus memegang prinsip akuntabel dan penuh tanggung jawab. Untuk itu BPKH perlu bersinergi dengan Kementerian Agama.
“Saya mengapresiasi BPKH atas tugasnya yang mulia karena turut membantu masyarakat dalam melaksanakan rukun islam yang ke-5 yaitu ibadah haji, sekaligus dalam pengelolaan keuangan haji tahun 2019 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tentu ini capaian yang menggembirakan, akan tetapi opini WTP saja belum cukup. Upaya untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan prinsip transparan, Akuntabel, dan bertanggung jawab untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi umat agar dapat dilanjutkan. Hal ini perlu bersinergi antara Kementerian Agama dan BPKH,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika membuka Rapat Kerja BPKH Tahun 2019, di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No.6, Jakarta, Rabu (18/12/19).
Lebih lanjut Wapres menjelaskan bahwa dengan terus meningkatnya biaya haji per jamaah tiap tahunnya, BPKH harus sanggup menutupi selisih biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dikumpulkan dari jamaah dengan total biaya aktual per jamaah.
Wapres menambahkan, pada tahun 2019 dari total biaya haji sebesar 70,6 juta per jamaah, 50 persen di antaranya harus ditutupi dengan subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Pada tahun 2020 dari total perkiraan biaya haji sebesar 73,2 juta per jamaah, subsidi dari nilai manfaat akan meningkat menjadi 51,8 persen. Angka ini diperkirakan akan meningkat tiap tahunnya akibat inflasi dan fluktuasi nilai tukar.
Wapres pun menekankan, harus ada solusi keberlanjutan pembiayaan ibadah haji, di antaranya dengan mendorong BPKH agar lebih progresif dalam melakukan optimalisasi penempatan dan investasi sehingga mendapat nilai manfaat secara optimal dan aman.
Selain itu, lanjutnya, pelu peninjauan kembali BPIH atau menyesuaikan kembali total biaya haji aktual per jamaah, sehingga Kementerian agama dan BPKH dapat melakukan perhitungan secara cermat. Disamping itu, perlu mengedukasi umat islam bahwa ibadah haji hukumnya wajib jika mampu.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu melaporkan bahwa penyelenggaraan Rapat Kerja BPKH ke-2 Tahun 2019 kali ini merupakan upaya meningkatkan sinergi kelembagaan BPKH dengan Pemerintah.
“Adapun tema yang diangkat pada seminar ini adalah “Meningkatkan Sinergi Kelembagaan Dalam Investasi Langsung”, terangnya.
Menurut Anggito, sebagai upaya meningkatkan investasi harus melalui sinergi. Keberhasilan investasi dilandasi oleh kepercayaan. Untuk itu sesuai dengan visi, BPKH menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji.
“Tahun ini BPKH mencapai angka tertinggi sekitar 700ribu jiwa. Tahun depan kami berharap mempertahankannya atau kalau bisa ditingkatkan. Semakin banyak jamaah yang mendaftar, semakin besar tanggung jawab yang kami emban dalam pengelolaan jamaah haji sekaligus semakin tinggi kepercayaan yang diamanatkan kepada kami,” jelasnya.
Anggito juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Badan Pengelolaan Ibadah Haji (BPIH) serta investasi langsung sebagai manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Sementara, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan haji, yaitu jumlah kuota haji Indonesia di tahun 2020 adalah 221 ribu jemaah haji, dengan persentasi kuota jamaah haji reguler 204 ribu dan haji khusus 17 ribu.
“Kami juga akan menambah kuota cadangan haji menjadi 10 persen, dan juga berharap tidak ada tambahan biaya haji meski tahun depan pengurusan visa dikenakan biaya, serta peningkatan pelayanan Fast track saat pemulangan jamaah haji karena sangat membantu. Selain itu kita akan menggunakan bandara Kertajati untuk pemberangkatan haji tahun 2020,” ungkapnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi beserta jajarannya. Sementara, Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim, dan Tim Ahli Wapres Bambang Widianto. (YZ/SK-KIP, Setwapres).