Jakarta. Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Untuk maju, pilihannya harus demokratis. “Demokrasi tidak akan terjadi tanpa transparansi. Tanpa transparasi masyarakat tidak dapat berpartisipasi,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat menyampaikan sambutannya pada Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi pada Badan Publik, Jum’at 12 Desember 2014, di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta.

Sebelumnya Wapres menceritakan bahwa anggota Palang Merah Indonesia (PMI) mempresentasikan rencananya membuat Rumah Sakit dengan dapur yang semua sisinya menggunakan kaca dan lokasinyanya dekat dengan ruang tunggu. “Ketika saya tanya mengapa dapurnya tidak di belakang tetapi dekat ruang tunggu, mereka menjawab, kalau di depan dan transparan maka akan selalu bersih,” cerita Wapres.

Wapres mengkorelasikan pembuatan dapur tersebut dengan program pemerintah. Kalau pemerintah transparan, maka semua akan berjalan bersih dan baik. Lebih jauh Wapres mencontohkan peran Kementerian Keuangan, peraih peringkat 1 kategori kementerian dengan nilai 100, dalam keterbukaan informasi kepada publik. “Kalau Menkeu tidak transparan, kelewatan namanya. Karena informasi yang diberikan terkait angka-angka yang harus diketahui orang,” ucap Wapres yang disambut tawa hadirin.

Wapres menjalaskan bahwa saat ini dengan pesatnya perkembangan teknologi, masyarakat dapat mengakses segala informasi dari badan publik melalui website. Untuk itu, humas atau yang sekarang dikenal dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memainkan peranan yang sangat penting dalam mendiseminasikan informasi sekaligus meningkatkan partisipasi publik. “Dulu ada humas, sekarang lebih luas lagi, yaitu PPID. Selain berfungsi sebagai humas, juga menerima aduan dan juga feed back atas informasi yang kita sampaikan,” ungkap Wapres.

Wapres mengharapkan agar penghargaan ini dapat memotivasi kementerian, lembaga, serta badan publik lainnya untuk lebih transparan dalam melaksanakan tugasnya lebih baik lagi. “Apa yang dikerjakan hari ini bukan hanya memberikan piala, tetapi juga sebagai makna pentingnya transparansi itu dilakukan untuk mencapai tujuan kita mendapatkan pemerintahan yang bersih demi kemajuan bersama,” kata Wapres.

Di awal acara, Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono melaporkan bahwa diselenggarakannya pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU KIP,” ujar Abdulhamid.

Abdulhamid menambahkan, pemeringkatan badan publik ini dilaksanakan sejak tanggal 27 Oktober sampai dengan 4 Desember 2014, dan proses penilaian dilakukan dengan dua tahapan. Pertama Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assesment Questioner) ke seluruh badan publik, yakni penilaian mandiri oleh Badan Publik dengan mengisi kusioner yang dikirimkan oleh Komisi Informasi. Kedua, Visitasi, yakni melakukan wawancara dan pembuktian langsung dokumen-dokumen atau informasi berdasarkan keterangan yang diisi oleh responden badan publik. Namun, tidak semua badan publik mengembalikan questioner yang dikirim. “Dari 414 questioner yang dikirim, hanya 166 yang mengembalikan. Kementerian cukup banyak yang berpartisipasi, dari 34 dikirim 24 yang mengembalikan. Sementara partisipasi Partai Politik masih rendah, dari 12 yang dikirim, hanya 4 yang mengembalikan,” tutur Abdulhamid.

Selanjutnya Abdulhamid mengumumkan nilai akhir pemeringkatan keterbukan informasi publik tersebut sebagai berikut:

Kategori Kementerian

  1. Kementerian Keuangan: 100
  2. Kementerian Perindustrian: 98,2
  3. Kementerian Perhubungan: 95,2
  4. Kementerian Sekretariat Negara: 93,8
  5. Kementerian Pertanian: 93,8
  6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 92,2
  7. Kementerian Kesehatan: 84,4
  8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 83,4
  9. Kementerian Agama: 82
  10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 79,6

Kategori Badan/Lembaga

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia: 94,4
  2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: 94
  3. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan: 92,2
  4. Mahkamah Konstitusi: 88
  5. Badan Tenaga Nuklir Nasional: 87
  6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: 85,6
  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal: 81,8
  8. Mahkamah Agung: 80,4
  9. Komisi Yudisial: 79,4
  10. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: 72,4

Kategori Pemerintah Provinsi:

  1. Nusa Tenggara Barat: 98
  2. Aceh: 93,2
  3. Kalimantan Timur: 91
  4. Banten: 87,6
  5. Bali: 67
  6. DKI Jakarta: 66
  7. Jawa Barat: 63
  8. Jawa Tengah: 59,4
  9. Kepulauan Riau: 59,2
  10. Jawa Timur: 58,4

Kategori BUMN

  1. PT Bio Farma: 85,8
  2. PT PLN: 78,8
  3. PT Taspen: 70
  4. PT Perusahaan Gas Negara: 67,6
  5. PT Bank Negara Indonesia: 66,2
  6. PT Kimia Farma: 64,8
  7. PT Jasa Raharja: 64,6
  8. PT Inti: 62,6
  9. PT Perkebunan Nusantara V: 60
  10. PT Rajawali Nusantara Indonesia: 58

Kategori Partai Politik

  1. Partai Gerakan Indonesia Raya: 57
  2. Partai Keadilan Sejahtera: 31
  3. Partai Kebangkitan Bangsa: 22
  4. Partai Amanat Nasional: 16

Kategori Perguruan Tinggi Negeri

  1. Universitas Indonesia: 77,8
  2. Universitas Brawijaya: 64,6
  3. Institut Pertanian Bogor: 60,7
  4. Universitas Udayana: 49,4
  5. Universitas Islam Negara Syarif Hidayatullah Jakarta: 46,8
  6. Universitas Nusa Cendana Kupang: 46,8
  7. Universitas Riau: 44,8

Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (Siti Khodijah)

****