TUGAS DAN FUNGSI

DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH (DPOD)


TUGAS:

Berdasarkan Pasal 396 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:

  1. penataan daerah;
  2. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
  3. dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  4. penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

FUNGSI:

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditegaskan bahwa:

  1. Untuk melaksanakan tugas, maka DPOD menyelenggarakan fungsi:
    1. pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;
    2. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;
    3. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;
    4. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    5. pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
  2. DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.