TUGAS DAN FUNGSI
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH (DPOD)
TUGAS:
Berdasarkan Pasal 396 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
- penataan daerah;
- dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
- dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
FUNGSI:
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditegaskan bahwa:
- Untuk melaksanakan tugas, maka DPOD menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
- DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.