Jakarta, wapresri.go.id – Dalam kurun waktu 20 tahun setelah reformasi, Indonesia banyak sekali mengalami perubahan yang mendasar. Perubahan itu di antaranya: pertama, sistem negara yang sebelumnya kurang demokrasi, bahkan sedikit otoriter, menjadi demokrasi terbuka; kedua, sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi otonomi; dan yang ketiga, pers yang dikontrol menjadi pers yang sangat bebas.
Demikian pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 di Istana Wapres Jl. Merdeka Selatan Jakarta, Senin (5/11).
“Tiga hal itulah yang mewajibkan kita hanya bisa berjalan apabila sistem informasi kita terbuka kepada publik. Juga pada saat yang sama teknologi makin baik, teknologi informasi semakin mudah dan semakin gampang diakses. Sehingga tidak ada yang bisa tersembunyi, semua dapat ditransfer secara digital sehingga apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan, itu mudah diketahui oleh masyarakat,” ujar Wapres.
Lebih lanjut Wapres memaparkan mengapa kita membutuhkan Informasi yang baik. Pertama, kata Wapres, bahwa sistem negara demokrasi membutuhkan akuntabilitas.
“Tanpa akuntabilitas kita tidak bisa menjalankan demokrasi yang baik dan juga sistem pemerintahan yang otonomi seperti ini,” terangnya.
Yang kedua, terang Wapres, untuk memudahkan kita mengadakan pengawasan. Karena, menurutnya, suatu keterbukaan tanpa adanya pengawasan juga sulit.
Soal pengawasan, Wapres menyebutkan bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki lembaga pengawas terbanyak, ada inspektorat jenderal kementerian, inspektorat daerah, KPK, Polisi, Jaksa, dan BPKP serta BPK.
“Semua memeriksa saudara-saudara. Jadi kalau soal periksa memeriksa kita jagonya. Walaupun kita juga merasakan bahwa begitu banyak pemeriksaan di negeri ini, tetap saja timbul masalah-masalah. Jadi sering orang mengatakan yang kena itu hanya kecelakaan. Jadi ini memang perlu keterbukaan supaya pengawasan itu makin mudah kepada kita,” terangnya.
Selain itu, papar Wapres, informasi perlu untuk melindungi konsumen, misalkan apa yang dilakukan pemerintah dan lembaga lainnya seperti dari sisi sektoral, masalah ekonomi dengan persaingan yang lebih terbuka maka perlu informasi. Semua informasi yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan oleh badan publik.
“Kalau kita membeli sesuatu makanan atau minuman, botolnya pasti di situ ada apa isinya botol itu, berapa kalorinya, itu informasi semua, terbuka. Begitu juga harganya bisa dicek bukan hanya di toko, bahkan di IT, bisa dicek di e-commerce dan sebagainnya,” ucapnya.
Waprespun tak lupa mengapresiasi atas upaya Komisi Informasi Pusat yang telah memberikan penghargaan kepada lembaga, instansi, kementerian, serta pemerintah daerah yang dalam tugas-tugas kesehariannya memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, serta ucapan selamat kepada yang telah memperoleh penghargaan.
Mengakhiri sambutannya, Wapres menekankan pentingnya badan publik harus menyampaikan informasi yang benar kepada publik, karena keterbukaan akan menimbulkan kepercayaan, dan kepercayaan menimbulkan partisipasi masyarakat.
“Tanpa partisipasi masyarakat, sulit untuk menjalankan lembaga dengan baik,” tutup Wapres.
Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana melaporkan bahwa KIP sebagai lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi badan publik melalui penyebaran kuesioner kepada 460 badan publik dari tanggal 1 hingga 2 Agustus 2018, dengan merujuk pada 4 (empat) indikator di antaranya pengembangan website; pengumuman informasi publik; pelayanan informasi publik; dan penyediaan informasi publik.
Gede menambahkan bahwa ketujuh kategori badan publik yang menjadi ruang lingkup kegiatan Penganugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 meliputi; 34 Kementerian, 45 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 86 Lembaga Non Struktural, 34 Pemerintahan Daerah Provinsi, 134 Perguruan Tinggi Negeri, 111 Badan Usaha Milik Negara, dan 16 Partai Politik.
Dalam laporannya, Gede juga menyampaikan bahwa penilaian dilakukan melalui metode Self Assessment Questionnaire (SAQ), dan diperoleh 289 Badan Publik atau 62,83% yang telah mengembalikan kuesioner kepada KIP.
Gede pun memaparkan kualifikasi Badan Publik yang memperoleh penghargaan terbagi menjadi 5 kriteria yaitu: Informatif dengan nilai antara 90 hingga 100, menuju informatif 80 sampai dengan 89.9, cukup informatif 60 hingga 79.9, kurang informatif 40 sampai dengan 59.9, dan tidak informatif dengan nilai kurang dari 39.9.
Gede juga melaporkan bahwa hasil pemeringkatan KIP, Kementerian Keuangan kembali meraih Peringkat Pertama untuk Kategori Kementerian.
Sebelum memberikan sambutan, sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik yang telah mendukung semangat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kali ini Wapres menganugerahkan 15 BP dengan katagori informatif sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 06/KEP/KIP/X/2018.
Ke-15 BP yaitu; 1) Institut Pertanian Bogor, 2) PT Pelabuhan Indonesia III, 3) PT Kereta Api Indonesia, 4) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 5) Badan Pengusahaan Batam, 6) Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, 7) Badan Tenaga Nuklir Nasional, 8) Bank Indonesia, 9) Badan Penerbangan dan Antariksa Nasional, 10) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 11) Pemerintah Provindi DKI Jakarta, 12) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, 13) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 14) Kementerian Keuangan, dan 15) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tampak hadir di acara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Waki Menteri Keuangan Mardiasmo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan perwakilan dari para penerima penghargaan.
Sementara Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto, dan Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi. (KH/RN, KIP-Setwapres).