Jakarta, (18/07/2021) wapresri.go.id – Hari Raya Idul Adha pada hari Selasa, 20 Juli 2021 M/10 Dzulhijjah 1442 Hijriah akan berlangsung dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali dan daerah lainnya. PPKM Darurat yang diterapkan sejak tanggal 3 Juli 2021 dimaksudkan untuk mengatasi dan mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 yang tingkat penularannya naik signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

Oleh sebab itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta kepada segenap umat Islam khususnya di Jawa, Bali dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing dan melakukan pemotongan hewan Qurban di Rumah Pemotongam Hewan (RPH) serta mengatur distribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat, serta Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 Tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat.

Selanjutnya, Wapres menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat yang diambil Pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19. Pemberlakuan PPKM Darurat ini dimaksudkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban.

“Berjamaah itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunnah,” tegasnya.

Dalam kesempatan pertemuan virtual dengan MUI dan Alim Ulama se-Indonesia tanggal 12 Juli 2021, Wapres menyampaikan bahwa menanggulangi Covid-19 itu merupakan tanggungjawab kebangsaan dan kenegaraan, di samping juga merupakan tanggungjawab keagamaan.

Untuk itu, Wapres mengajak para ulama untuk bersama-sama pemerintah meningkatkan peran dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19, karena melindungi umat di samping kewajiban pemerintah juga kewajiban para ulama.

“Hal ini merupakan tanggungjawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu,” pungkasnya.

Untuk lebih memastikan pelaksanaannya di lapangan, malam nanti Wapres akan bertemu dengan Menteri Agama, Pimpinan MUI dan Pimpinan Ormas Islam. (Mohamad Oemar-Kepala Sekretariat Wapres)