Jakarta, wapresri.go.id – Sebagai negara kepulauan dengan ribuan gugusan pulau yang tersebar di seluruh wilayahnya, Indonesia rentan mengalami konflik perbatasan dengan negara tetangga. Oleh sebab itu, legalisasi aset penting dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa kepemilikan lahan dan batas wilayah negara khususnya di pulau-pulau terluar.

“Legalisasi aset sangat penting untuk menegakkan kedaulatan NKRI dan menghindari konflik terkait status hukum wilayah negara dengan negara lain,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menutup Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2022) secara virtual di Jakarta, Kamis (09/06/2022).

Secara khusus, Wapres pun menekankan bahwa penataan aset dan akses di wilayah pesisir serta daerah terpencil dan tertinggal membutuhkan komitmen seluruh pihak terkait, antara lain dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

“Oleh karena itu, saya minta penyelesaian persoalan lahan di wilayah-wilayah perbatasan, seperti legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar, harus menjadi perhatian kita bersama,” pintanya.

Sebab, menurut Wapres, upaya penataan dan legalisasi aset ini pada akhirnya akan berimplikasi pada tumbuhnya perekonomian di wilayah perbatasan.

“Upaya ini akan menghidupkan kawasan perbatasan sebagai halaman depan negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Wapres.

Lebih jauh, pada Pertemuan Puncak GTRA Tahun 2022 yang diselenggarakan di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara ini, Wapres juga kembali mengingatkan pentingnya sertifikasi tanah dan penataan ruang sebagai bagian dari reforma agraria. Hal ini, menurutnya untuk memastikan agar tanah bebas dari konflik dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Harmonisasi kebijakan penataan ruang merupakan ikhtiar yang menjadi kunci dalam menentukan arah pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk perizinan berusaha, dengan tetap memperhatikan keseimbangan tiga aspek penting yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan,” terangnya.

Kemudian, kata Wapres, sertifikasi tanah hendaknya juga dilaksanakan secara adil, mudah, dan murah untuk seluruh kalangan masyarakat.

“Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga kepada para pemilik tanah sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil,” tegasnya.(EP/RJP-BPMI Setwapres)