Jakarta, wapresri.go.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin siang hari ini memimpin rapat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan di Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Wapres dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Kepemudaan ini, bersama para Menteri dan Kepala Lembaga yang merupakan anggota Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Kepemudaan (TKNPK) membahas mengenai evaluasi dan kemajuan pelaksanaan program serta rencana untuk mencapai target yang ada dalam Rencana Aksi Nasional yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Perpres 43/2022 tersebut.

Dalam rapat tersebut, Wapres memberikan arahan bahwa koordinasi strategis lintas sektor diharapkan dapat berjalan efektif terutama dalam meningkatkan pelayanan kepemudaan. Hal ini terkait hasil capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), dimana pada tahun 2020 sebesar 51,00 mengalami penurunan dari tahun 2019 yang sebesar 52,61. Walaupun penurunan ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19, namun Wapres mengingatkan bahwa pascapandemi harus diupayakan untuk mengejar ketertinggalan target IPP dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 57,67 di tahun 2024.

Pada tahun 2021, IPP Indonesia mencapai 53,33, dengan adanya peningkatan nilai indeks pada domain Kesehatan dan Kesejahteraan dan domain Gender dan Diskriminasi. Sementara pada domain Pendidikan dan Lapangan Kerja nilai indeksnya tetap dan terjadi penurun pada domain Partisipasi dan Kepemimpinan. Trend kenaikan nilai indeks IPP merupakan hal yang positif dan sebagai acuan untuk terus meningkatkan sesuai target 2024.

“Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk mencapainya. Salah satu strategi untuk mencapai target IPP adalah keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pencapaian pembangunan pemuda di daerah. Target IPP secara nasional tidak akan tercapai tanpa pencapaian pembangunan pemuda di semua daerah,” ujarnya.

Selain itu, Wapres juga meminta komitmen kementerian dan lembaga sebagai Tim Pelaksana TKNPK untuk terus melaksanakan program pembangunan pelayanan kepemudaan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

“Kunci utamanya adalah sinergitas pelaksanaan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegas Wapres.

Secara khusus, Wapres juga meminta Menteri Pemuda dan Olahraga untuk mengawal pelaksanaan program kepemudaan ini agar berjalan sesuai dengan target.

“Pemantauan dan evaluasi juga perlu terus dilakukan secara terpadu dan berkala sehingga dapat diukur kualitas, capaian, dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (RN, BPMI – Setwapres)