Gorontalo, wapresri.go.id – Proses mutasi beberapa personil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke instansi asal yang belum lama terjadi diberitakan menuai banyak kritik. Pasalnya, mutasi ini dinilai beberapa pihak dapat menghambat proses penyelidikan kasus-kasus korupsi yang sedang berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengimbau agar proses mutasi pegawai, apabila akan dilakukan, harus dirundingkan dan mengikuti aturan yang sudah ada sehingga tidak membuat gaduh di masyarakat.

“Solusinya kembali kepada aturan saja. Jadi tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali aja ke aturan, back to aturan,” tegas Wapres dalam keterangan persnya kepada awak media di Masjid Agung Baiturrahman, Limboto, Kel. Kayubulan, Kabupaten Gorontalo, Jumat (14/04/2023).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, apabila aturan yang berlaku diikuti dengan baik, maka akan terjadi saling pengertian terhadap latar belakang masing-masing instansi dalam mengambil keputusan. Dimana, pengertian tersebut akan mendorong terciptanya konsensus antarpihak.

“Kalau itu sudah bisa disepakati saya kira tidak ada masalah. Saya harap begitu, ada saling pengertian dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya kan, aturannya sudah ada,” imbau Wapres.

Menutup keterangan persnya Wapres pun mengimbau agar kedua pihak, KPK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dapat segera melakukan pertemuan untuk membahas dan menyepakati langkah yang akan ditempuh sehingga tidak terjadi kegaduhan maupun spekulasi di masyarakat.

“Karena tidak ada kesamaan bisa jadi terganggu kan. Maka itu harus segera berkomunikasi, bertemu mencari solusinya dengan berpegang pada aturan yang ada. Kalau kembali ke aturan pasti selesai. Kalau tidak, akan terus terganggu itu. Jangan sampai terganggu,” pungkas Wapres.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (NN/RJP, BPMI – Setwapres)